Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengapresiasi Polri yang telah menangkap peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin. Andi ditangkap terkait komentar 'halalkan darah Muhammadiyah' di daerah Jombang, Jawa Timur.
- BRIN, ITI dan Unesco Perkuat Ketahanan dan Pengembangan Pulau-pulau Kecil di Indonesia
- Megawati Ingatkan Periset BRIN: Kalau Berpolitik Praktis, Saya Keluarkan!
- Manfaatkan Lahan Tidur, Wali Kota Eri Minta Dukungan BRIN Kembangkan Teknologi Pangan
Baca Juga
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua PWNU Jatim, KH Abdussalam Shohib melalui keterangan tertulis, Minggu (30/04/2023).
“NU di Jawa Timur memberikan dukungan penuh Bareskrim Polri yang telah menangkap pelaku ujaran kebencian dan ancaman kepada Muhammadiyah,’ ujar Gus Salam, sapaan akrabnya.
Gus Salam menilai sebagai seorang ASN, ucapan Andi sungguh sangat tidak patut disampaikan dan jauh dari cerminan akhlak yang baik dari seorang Muslim. Intelektualitas tanpa etika dan akhlak akan melahirkan arogansi.
NU di Jawa Timur meyakini bahwa pihak Muhammadiyah akan memaafkan yang bersangkutan disamping proses hukum tetap berjalan. “NU Jatim percaya dan mensupport Polri untuk melakukan penegakan hukum atas kegaduhan di masyarakat, utamanya warga Muhammadiyah,’ tutur Pengasuh Pesantren Denanyar Jombang.
Sebelumnya, peneliti di Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin, resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Andi resmi dilaporkan oleh Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah buntut komentar 'halalkan darah semua Muhammadiyah'.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri. "Benar bahwa penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri hari ini Minggu, 30 April 2023 telah melakukan penangkapan terhadap Saudara AP di daerah Jombang," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiari Bachtiar saat dihubungi, Minggu (30/4/2023).
Dia mengatakan, penangkapan terhadap AP Hasanuddin merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan oleh Muhammadiyah. "Atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor dalam hal ini Muhammadiyah," tuturnya.
- Tindaklanjuti Putusan MA, KPU Disarankan Tak Perlu Revisi Peraturan
- Beredar Surat Pemberitahuan KPK ke Jokowi Soal Penetapan Tersangka Syahrul Yasin Limpo
- Dirjen Imigrasi: Mentan Syahrul Yasin Limpo Sudah Tiba di Tanah Air