Pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 mulai dibuka sejak Senin 1 Mei 2023, namun tak satupun partai politik (Parpol) peserta pemilu mendaftarkan Bacalegnya ke KPU Jember.
- Pj Sekdakab Jupriono Lepas 5 Kloter Jamaah Calon Haji Jember dari Alun-alun Tanggul
- Suami-Istri Penjual Sate di Jember Naik Haji, Menabung Selama 27 Tahun
- Pendaki Asal Jember Terjatuh di Gunung Saeng Bondowoso, Tim Penyelamat Masih Lakukan Pencarian
"Untuk hari pertama belum ada partai politik yang mengajukan untuk Bakal Calon anggota DPRD Jabupaten Jember untuk pemilu 2024," ujar Ketua KPU Kabupaten Jember, Muhammad Syai'in, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (1/5).
Diketahui, Jadwal pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu 2024 tertuang dalam lampiran I Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Dia menjelaskan, lroses pengajuan bakal calon anggota legislatif nanti melalui aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan) dan menyerahkan surat pengajuan daftar calon serta persetujuan calon. Pengajuan Bacaleg tersebut berlangsung 2 pekan kedepan, mulai Senin - Minggu (1 - 14/ 5).
"Adapun kegiatan yang akan dilakukan dalam rangka menyambut hal tersebut, kami melakukan rapat untuk teknis penyambutan kedatangan sampai dengan prosesi penyerahan bakal calon," katanya.
Dijelaskan Syai'in, pengajuan Bacaleg anggota DPRD Kabupaten Jember dimulai jam 08.00 - 16.00 di kantor KPU Jabupaten Jember.
"Khusus hari terakhir, Minggu (14/5), waktu pendaftaran lebih panjang dimulai jam 08.00 - 23.59 WIB," jelasnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pj Sekdakab Jupriono Lepas 5 Kloter Jamaah Calon Haji Jember dari Alun-alun Tanggul
- Suami-Istri Penjual Sate di Jember Naik Haji, Menabung Selama 27 Tahun
- Pendaki Asal Jember Terjatuh di Gunung Saeng Bondowoso, Tim Penyelamat Masih Lakukan Pencarian