Kalapas Lamongan Instrusikan Semua Petugas Bersikap Tegas kepada WBP

Jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lamongan saat melaksanakan penggeledahan/RMOLJatim
Jajaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lamongan saat melaksanakan penggeledahan/RMOLJatim

Lembaga Pemasyarakatan( LP) Kelas IIB Lamongan melaksanakan penggeledahan rutin kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan memberantas peredaran gelap handphone, praktik pungli, dan narkoba di dalam Lapas-Rutan, Selasa (9/5).


Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga melalui surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor PAS-PK.08.05714 tanggal 2 Mei 2023.

Pelaksanaan langkah progressive sebagai tindak lanjut atas pengaduan terhadap Lapas/Rutan mengenai Peredaran Narkoba, Penipuan Online, Pungli dan lain-lain di lingkungan UPT Pemasyarakatan. 

Kegiatan diawali dengan apel pagi dan dilanjutkan kegiatan penggeledahan kamar hunian WBP Lapas Kelas IIB Lamongan. 

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lamongan Mahrus memberikan arahan agar semua pertugas tegas terhadap barang-barang yang memang terlarang beredar di Lapas.

“Saya menginstrusikan kepada semua petugas tanpa terkecuali, untuk bersikap tegas dalam menggeledah barang WBP, tidak mendiskriminasi ataupun tidak adil dalam penggeledahan kamar blok hunian WBP Lapas Kelas IIB Lamongan,” ujar Mahrus dikutip Kantor Berita Kantor Berita RMOLJatim.

Dia mengatakan kegiatan ini diikuti oleh jajaran struktural dan semua pegawai Lapas Kelas IIB Lamongan. Kegiatan ini berlangsung pukul 08.00 hingga pukul 09.30 WIB, dan berjalan dengan baik dan lancar serta tidak adanya kekacauan dan hambatan.

“Saya berharap petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan dapat menjaga kebersihan area kamar dan lapas serta tetap melaksanakan 3 kunci Pemasyarakatan maju ditambah satu yaitu Deteksi dini, Berantas Narkoba, Sinergi kepada Aparat Penegak Hukum ditambah Back To basic Pemasyarakatan” pungkasnya.

Diketahui, dalam penggeledahan tersebut tidak ditemukan barang yang bersifat terlarang namun berpotensi menimbulkan gangguan keamanan seperti korek api gas, cukur jenggot, cermin, kartu remi, kartu domino dan kabel data.