Komitmen usut dugaan tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan masyarakat yang memiliki bukti-bukti atau informasi dugaan korupsi terkait jalan rusak di Provinsi Lampung untuk melapor.
- Mentan SYL Dikabarkan Sudah Jadi Tersangka, Begini Kata KPK
- Hingga Pagi, KPK Masih Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo
- Geledah Rumdin Mentan SYL, KPK Diduga Bawa Mesin Penghitung Uang
Baca Juga
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, KPK berkomitmen akan mengusut soal jalan rusak di Provinsi Lampung jika ditemukan dugaan tindak pidana korupsinya.
"Kalau aspeknya ada aspek korupsinya, tentu sekali lagi KPK akan mendalaminya. KPK masih proses pendalaman atas fenomena-fenomena tersebut," ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore (9/5).
Untuk itu kata Ghufron, KPK berharap jika ada masyarakat yang menemukan adanya dugaan korupsi dalam proses pengadaan perbaikan jalan di Provinsi Lampung, dipersilakan untuk segera melapor.
"Silakan KPK akan membuka partisipasi (masyarakat) untuk menyampaikan dugaan-dugaan tersebut kepada KPK," pungkas Ghufron.
- Maulid Nabi dan Revolusi Akhlak
- Mentan SYL Dikabarkan Sudah Jadi Tersangka, Begini Kata KPK
- Hingga Pagi, KPK Masih Geledah Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo