DPR RI meminta pemerintah pusat untuk tidak berlebihan dalam menyikapi sejumlah jalan rusak di Provinsi Lampung. Bahkan, seolah menjadi pahlawan ketika berupaya mengambil alih perbaikan fasilitas jalan yang rusak.
- KPK: Harta Kekayaan Kadinkes Lampung Reihana Banyak Hasil Warisan Suaminya
- KPK Pastikan Tindaklanjuti Setiap Informasi Terindikasi Korupsi, Buntut Jalan Rusak di Lampung
- KPK Pastikan Turun Tangan Usut Jalan Rusak di Lampung
Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan pemerintah pusat tidak perlu datang ke Lampung jika hanya pencitraan semata.
“Berkaitan dengan jalan-jalan rusak di Provinsi Lampung, tak perlu Pemerintah Pusat datang seolah-olah menjadi pahlawan super yang membereskan kekacauan pemerintah daerah,” kata Suryadi kepada wartawan, Selasa (9/5).
Menurutnya, sudah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat untuk memperbaiki infrastruktur jalan yang rusak sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 15 ayat (3) UU 2/2022 tentang Jalan.
Pasal itumenyebutkan bahwa dalam hal pemerintah derah, provinsi belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan jalan, maka pemerintah pusat melakukan pengambilalihan pelaksanaan urusan pembangunan jalan provinsi.
Selain itu, lanjut Suryadi, Instruksi Presiden (Inpres) 3/2023 telah terbit, yang di dalamnya tertuang tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah pada Maret 2023.
“Sehingga perbaikan jalan daerah yang rusak dapat dialihkan secara anggaran kepada Pemerintah Pusat. Anggaran untuk perbaikan jalan-jalan disebut Pemerintah adalah sebesar Rp 32 triliun,” demikian Suryadi.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Isu Pemakzulan Gibran, Begini Sikap PKS
- Polisi Dituding Kaburkan Fakta Kematian Mahasiswa UKI
- Pemkab Jember Segera Lakukan Tender Paket Proyek Perbaikan Jalan Rusak Rp94 Miliar