DPR: RUU Kesehatan untuk Melindungi Rakyat dan Paramedis

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago/RMOL
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago/RMOL

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago meminta organisasi profesi kesehatan untuk tidak melakukan aksi serta tindakan provokasi terhadap inti masalah dalam pembahasan RUU Kesehatan yang dianggap berbahaya.


Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago meminta organisasi profesi kesehatan untuk tidak melakukan aksi serta tindakan provokasi terhadap inti masalah dalam pembahasan RUU Kesehatan yang dianggap berbahaya.

Permintaan Irma Suryani itu disampaikan menyoal sejumlah poin di dalam RUU Kesehatan yang dianggap meresahkan profesi dokter.

Irma menilai, poin-poin pembahasan RUU Kesehatan sedang digodok Pemerintah dan DPR ini adalah justru untuk melindung semua kepentingan termasuk tenaga kesehatan dan karena itu.

Irma meminta agar organisasi profesi kesehatan dapat melihat poin demi poin RUU ini secara utuh bukan hanya potongan-potongan per poin saja.

"Pernyataan disampaikan selama ini karena mereka tidak tau isi RUU sebenarnya. Mereka cuma dapat info sepotong-sepotong. Padahal RUU ini justru untuk melindungi rakyat dan paramedis (dokter, bidan dan perawat)," kata Irma lewat keterangan tertulisnya, Selasa (9/5).

Legislator dari Fraksi Partai Nasdem DPR RI ini juga membantah tegas kalau dalam pembahasan RUU Kesehatan ini ada tidak ada unsur untuk menjatuhkan bahkan merendahkan keberadaan paramedis.

Menurutnya, UU ini akan memperjelas bagaimana fungsi dan peran paramedis dalam bekerja untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat serta melindungi juga paramedis dari segala hal mungkin nanti sewaktu-waktu bisa terjadi kepada paramedis itu sendiri.

"Tidak benar ada kapitalisasi dan liberalisasi kesehatan. Apa lagi kriminalisasi dokter dan paramedis, hoaks semua itu! Justru RUU ini memperjelas tata kelola, perlindungan dan kesejahteraan paramedis,” tegasnya.

Lebih lanjut Irma menjelaskan bahwa dalam RUU Kesehatan kedudukan organisasi profesi lebih jelas dan bertujuan melindungi paramedis. Selain itu, substansi tentang kesejahteraan dan mengatur tentang peningkatan kompetensi anggota.

Namun demikian, kata Irma, kedudukannya bukan sebagai regulator, tetapi sebagai operator. Sebab, salah satu tugas operator berfungsi sebagai kontrol sistem yang efektif terhadap regulasi pemerintah.

"Kalau OP (operator) pingin jadi regulator, jeruk makan jeruk dong,” demikian Irma Suryani Chaniago.