Mengendus gelagat Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bangkalan hendak menghambat dan memperlambat proses pencairan, Risang Bima Wijaya dari Rumah Advokasi Rakyat kembali mendatangi PN Bangkalan, Senin (15/05/2023).
- Kasus Pencurian Patung Bunda Maria di Gereja Kamal Bangkalan Berakhir Damai
- APMMJ Dorong Pertumbuhan dan Inovasi Pelaku Usaha IKM Bangkalan
- 1000 Suara Caleg Demokrat DPRD Bangkalan Hilang Bergeser ke Partai Lain Resmi Dilaporkan ke Bawaslu
Sama seperti kedatangannya pekan lalu di PN Bangkalan, kali ini Risang untuk kedua kali menggelar orasi. Ia masih memprotes tentang proses pencairan uang ganti rugi tanah milik kliennya yang dititipkan di PN Bangkalan.
"Pada aksi yang pertama minggu kemarin, sudah kita anggap klir. Kami dan PN Bangkalan sepakat bahwa putusan kasasi dalam perkara terkait sudah inkracht. Jadi, sekarang kita kawal proses pencairannya," tegas Risang.
Dalam orasinya dia menyampaikan sebetulnya aksi mimbar bebas ini tak perlu dilakukan lagi oleh pihaknya. Tapi karena kepaniteraan menunjukkan sikap kurang mendukung kelancaran proses pencairan ganti rugi, sehingga ia akan mengawal dan terus melakukan aksi demonstrasi sampai proses admisnistrasi terkait pencairan ganti rugi dari kepaniteraan selesai.
"Kita hanya melakukan mimbar bebas saja, untuk mengawal proses ini, agar tidak lagi dihambat pihak panitera, dengan aturan-aturan yang sebenarnya tidak ada dan dicari-cari," ungkap Risang.
- PPP Jombang Dukung Nyai Mundjidah Dua Periode
- Lelang Proyek Pembangunan Alun-alun Jember dan Jalan Andongrejo-Bandealit Senilai Rp40 M Dinilai Ilegal
- Ambulans Angkut 6 Pegawai Dinas Kesehatan Tulungagung Terguling Usai Tabrak Pengendara Motor