Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gangsar Sulaksono adik mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT).
- Terbukti Terima Gratifikasi dan TPPU Rp97 M, Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara
- Eks Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara
- Sidang Putusan Rafael Alun Trisambodo Ditunda hingga Senin Depan
Gangsar Sulaksono ternyata dicecar terkait asal usul kepemilikan berbagai aset bernilai tinggi dari tersangka Rafael Alun.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang sebagai saksi untuk tersangka Rafael Alun.
"Senin (15/5) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," ujar Ali kepada wartawan, Selasa (16/5).
Saksi-saksi yang telah diperiksa, yaitu Gangsar Sulaksono selaku adik kandung tersangka Rafael, Markus Seloadji selaku pensiunan, Petrus Giri Hesnawan selaku pensiunan, dan perwakilan PT Intercon Enterprises.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan asal usul kepemilikan berbagai aset bernilai ekonomis tinggi dari tersangka RAT," pungkas Ali.
Pada Senin malam (15/5), saksi Gangsar bungkam kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan selama sembilan jam di Gedung Merah Putih KPK.
Saat ditanya wartawan terkait materi pemeriksaan, Gangsar lebih memilih bungkam. Bahkan saat ditanya soal dugaan nominee perusahaan milik Rafael, Gangsar juga tetap bungkam.
"Tidak ada komentar," singkat Gangsar kepada wartawan sembari meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Senin malam (15/5).
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Bakal Jerat Hukuman Mati Bagi Koruptor APD Covid-19
- Dalami Kasus Dana Hibah DPRD Jatim, KPK Geledah Sejumlah Tempat Di Bangkalan
- Pemkot Surabaya Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila, PJs Wali Kota Restu Berharap Masyarakat Teladani Nilai-Nilai Kemanusiaan