KPK Ultimatum Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto agar Kooperatif

foto/net
foto/net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, dan Dadan Tri Yudianto, agar kooperatif, memenuhi panggilan sebagai tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.


Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, hari ini, Rabu (17/5), tim penyidik memanggil dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dua orang ini (Hasbi Hasnan dan Dadan Tri Yudianto) ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA," kata Ali, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (17/5).

Ali mengingatkan agar keduanya kooperatif hadir memenuhi panggilan. Ini kesempatan para tersangka dapat menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik. "Kami pastikan hak-hak para tersangka diberikan sebagaimana ketentuan," pungkasnya.

Sumber Kantor Berita Politik RMOL menjelaskan, jika Hasbi Hasan dan Dadan hadir pada hari ini bakal langsung ditahan.

KPK sendiri telah melakukan pencegahan terhadap Hasbi Hasan agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, berlaku sejak Selasa (9/5). Sedangkan tersangka Dadan dicegah sejak 12 Januari 2023.

Dalam surat dakwaan terdakwa Theodorus Yosep Parera, nama Hasbi Hasan disebut memiliki penghubung terhadap para pihak yang mengurus perkara di MA.

Di mana, terdakwa Yosep bersama tersangka Heryanto Tanaka (HT) bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang saat ini menjabat Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton, yang merupakan penghubung dengan Hasbi Hasan, di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Indah nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat, Kota Semarang, pada 25 Maret 2022.

Pada pertemuan itu, Yosep, Heryanto dan penghubung Hasbi, membicarakan terkait pengurusan perkara atas nama Budiman Gandi Suparman.

Bahkan Dadan meminta uang atas pengurusan perkara itu. Sehingga Heryanto memerintahkan Na Sutikna Halim Wijaya, selaku Bagian Keuangan PT Tarunakusuma Purinusa, mentransfer uang senilai Rp11,2 miliar.

Pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA ini, KPK telah menetapkan 15 tersangka, yaitu Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung pada MA; Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti para Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba; Edy Wibowo selaku Hakim Yustisial Panitera Pengganti di MA; Redhy Novarisza (RN) selaku Staf Hakim Agung Gazalba; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA.

Selanjutnya, Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID); Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID; dan Wahyudi Hardi (WH) selaku Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM).

Sementara itu, pada Selasa (21/3), KPK mengumumkan kembali menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka. Sebelumnya, Gazalba dijerat dengan pasal suap. Kali ini, Gazalba dijerat sangkaan gratifikasi dan TPPU.