Satpol-PP Kabupaten Malang Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal di Ritual Panen Petik Kopi

Kepala Satpol-PP Kabupaten Malang, Firmando H Matondang (Kiri) dan Kepala Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo (Kanan) saat memberikan sambutan /RMOLJatim
Kepala Satpol-PP Kabupaten Malang, Firmando H Matondang (Kiri) dan Kepala Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo (Kanan) saat memberikan sambutan /RMOLJatim

Menyasar masyarakat pedesaan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Malang bersama Bea Cukai Malang gelar sosialisasi gempur rokok ilegal pada kegiatan Pesta Rakyat Tradisi Ritual Panen Petik Kopi Bangelan, di Lapangan Kebun PTPN XII Bangelan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Rabu (17/05) malam.


Sosialisasi peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai itu pun, nampak dikemas berbeda dari biasanya oleh Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Malang melalui Satpol-PP Kabupaten Malang. Ada beberapa kegiatan seni tradisional yang ditampilkan, diantaranya ada pertunjukan kuda lumping. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang, Firmando H Matondang mengatakan, bahwa kegiatan mensosialisasikan perundang-undangan di Bidang Cukai dengan pendekatan kelompok seni dianggap sangat efektif dalam memberikan edukasi. 

"Dari hasil pemetaan kita, ada yang merah merah rawan, khususnya daerah pinggirian yang belum teredukasi. Kebetulan juga di desa ini ada kegiatan, maka kita sinergikan. Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat Desa Bangelan menjadi corong kami dan terpublish kepada masyarakat luas," ungkap Mando sapaan akrabnya. 

Masih kata Mando, hingga saat ini masih ada masyarakat yang belum mengetahui manfaat membeli rokok legal dibandingkan dengan yang ilegal. 

"Masih ada masyarakat yang tidak mengerti jika manfaatnya membeli rokok yang legal. Untuk itu, dalam kesempatan ini kami mengedukasi masyarakat, agar masyarakat mengerti. Kalau membeli rokok ilegal tidak menyumbang negara, selain itu juga membahayakan. Karena kontrol kesehatan nikotinnya tidak diketahui. Apakah beracun apa tidak," jelasnya. 

Mando juga berharap, dengan adanya kegiatan sosialisasi ini pihaknya bisa menekan peredaran rokok ilegal. 

"Harapan kami dengan adanya sosialisasi ini, kita bisa menekan peredaran rokok ilegal. Memang rokok ilegal untuk harganya murah, tapi kan tidak memberikan manfaat. Sedangkan rokok yang legal, itu memberikan banyak manfaat. Seperti menyumbang pajak dan diperuntukkan untuk kesehatan dan lain-lain. Sehingga masyarakat itu mengerti dan tidak membeli rokok karena harganya yang murah saja," tandasnya. 

Kegiatan seni di sosialisasi gempur rokok ilegal pada kegiatan Pesta Rakyat Tradisi Ritual Panen Petik Kopi Bangelan/RMOLJatim

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo menyampaikan beberapa ciri-ciri rokok ilegal. Diantaranya, seperti rokok polosan atau rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai tapi palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai hingga rokok dengan pita cukai berbeda.

Tak hanya itu, ia juga menghimbau terhadap masyarakat. Apabila mengetahui keberadaan rokok ilegal segera melapor ke Satpol-PP atau ke Kantor Bea Cukai Malang. 

"Apabila bapak atau ibu mengetahui mengenai ciri-ciri rokok seperti itu, mohon dibantu untuk dilaporkan kepada kami. Sehingga, kami bisa melakukan penindakan. Sekali lagi, kalau bapak membeli rokok ilegal, maka selain bapak sendiri yang dirugikan, itu negara juga dirugikan," pungkasnya. 

Dalam kegiatan itupun juga diisi tanya jawab, hingga banyak dooprize yang dibagikan sebagai hadiah terhadap masyarakat sekitar.  [adv]