Pengusutan dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Rafael Alun Trisambodo (RAT) selaku mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), akhirnya membuat sang anak, Mario Dandy Satryo, ikut diperiksa.
- Roy Suryo Minta KPK Tiru Pengusutan Mario Dandy Pada Kasus Kaesang
- Baca Pledoi Sambil Menangis, Mario Dandy Minta Maaf dan Belas Kasihan Hakim
- Diungkap Sang Ayah, Telinga David Keluar Darah dan Sempat Kejang Usai Dianiaya Mario Dandy
Tersangka penganiayaan David Ozora ini akan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Senin (22/5), tim penyidik memanggil lima orang untuk diperiksa sebagai saksi.
"Hari ini (22/5) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," ujar Ali kepada wartawan, Senin pagi (22/5).
Saksi-saksi yang dipanggil yaitu Oki Hendarsanti selaku swasta, Ujeng Arsatoko selaku swasta, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho selaku swasta, dan Jeffry Amsar selaku swasta. Mereka akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Sedangkan satu saksi lainnya, yakni Mario Dandy Satryo selaku anak Rafael, akan diperiksa di tempat lainnya.
"Selain itu bertempat di Polda Metro Jaya, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Mario Dandy Satryo (pelajar)," pungkas Ali.
Rafael Alun sendiri telah ditahan KPK sejak Senin (3/4) sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Dalam perkara ini, saat menjabat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sejak 2005 lalu, Rafael memiliki kewenangan antara lain melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Selanjutnya pada Rabu (10/5), KPK mengumumkan bahwa Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka, yakni kasus dugaan TPPU. KPK menduga, terdapat kepemilikan aset-aset tersangka Rafael yang ada kaitannya dengan TPPU.
KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap 5 orang agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak 13 April 2023 sampai 13 Oktober 2023. Lima orang yang dicegah itu adalah Ernie Meike Torondek selaku istri tersangka Rafael, Gangsar Sulaksono selaku adik Rafael, Angelina Embun Prasasya selaku anak Rafael, Christofer Dhyaksa Darma selaku anak Rafael, dan Wahono Saputro selaku Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Nasib Gibran Terancam Pasca Jokowi Lengser Gegara Fufufafa
- Geger! Ibu Muda Ditemukan Tewas Terjatuh dari Lantai 6 Lippo Plaza Jember
- Deep Talks Soal Kepala Daerah Idaman di Unair, Khofifah Tekankan Transformational Leader