Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Sosial (Kemensos). Penggeledahan dilakukan dalam rangka mengusut kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos).
- KPK Bakal Jerat Hukuman Mati Bagi Koruptor APD Covid-19
- Dalami Kasus Dana Hibah DPRD Jatim, KPK Geledah Sejumlah Tempat Di Bangkalan
- Sebuah Dokumen Penting Ditemukan di Mobil Harun Masiku yang Terparkir Selama 2 Tahun di Apartemen
Terkait operasi yang dilakukan KPK di Kemensos ini, juru bicara bidang penindakan dan kelembagaan KPK, Ali Fikri membenarkan adanya operasi penggeledahan.
“Benar, ada kegiatan yang dimaksud,” jawab Ali saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa sore (23/5).
Berdasarkan informasi bahwa tim KPK masih melakukan kegiatan penggeledahan di kementerian yang dipimpin oleh Tri Rismaharini itu. Adapun yang digeledah merupakan ruang kerja Sekretariat Ditjen Pemberdayaan Sosial Kemensos.
Diketahui, saat ini KPK tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 sampai dengan 2021 di Kemensos RI. Dalam kasus ini KPK dikabarkan telah menetapkan tersangka yang merupakan mantan salah satu pejabat di BUMN bidang logistik.
Pada Rabu (15/3), KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi pekerjaan penyaluran bansos beras untuk KPM PKH tahun 2020 di Kemensos. Akan tetapi, KPK belum membeberkan identitas para tersangka dan konstruksi perkara.
Sumber Kantor Berita Politik RMOL menyebutkan, KPK telah menetapkan enam tersangka yang diduga merugikan keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah ini, yakni Kuncoro Wibowo selaku mantan Dirut PT BGR (BUMN logistik) yang belakangan sempat menjabat sebagai Dirut PT Transjakarta sejak Januari-Maret 2023.
Selanjutnya ada Ivo Wongkaren selaku Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Budi Susanto selaku Direktur Komersial PT BGR; April Churniawan selaku VP Operation PT BGR, Roni Ramdani selaku Ketua Tim Penasihat PT PTP, dan Richard Cahyanto selaku GM PT PTP.
Keenam orang itu juga telah dicegah KPK untuk tidak bepergian ke luar negeri, agar para tersangka dapat hadir memenuhi panggilan tim penyidik sesuai jadwal yang ditentukan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Bakal Jerat Hukuman Mati Bagi Koruptor APD Covid-19
- Dalami Kasus Dana Hibah DPRD Jatim, KPK Geledah Sejumlah Tempat Di Bangkalan
- Pemkot Surabaya Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila, PJs Wali Kota Restu Berharap Masyarakat Teladani Nilai-Nilai Kemanusiaan