Polres Probolinggo Berhasil Ringkus Komplotan Pembakaran Mobil

Kapolres Probolinggo beserta jajaran dan tiga tersangka saat rilis di depan loby Mapolres Probolinggo/RMOLJatim
Kapolres Probolinggo beserta jajaran dan tiga tersangka saat rilis di depan loby Mapolres Probolinggo/RMOLJatim

Polres Probolinggo berhasil meringkus komplotan pelaku pembakaran mobil di sebuah rumah di Dusun Panggung, Desa Kedungrejoso Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo.


Komplotan berjumlah tiga orang, yakni DH (40), warga Desa Taman Kecamatan Paiton, M (21) warga kecamatan Kraksaan, dan BU (43), warga Desa Bucor Kulon Kecamatan Pakuniran. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Probolinggo. 

Sementara mobil yang dibakar komplotan pelaku yakni mobil Daihatsu Sigra Nopol N 1884 QL milik Syaiful Bahri (35). Kejadian pembakaran mobil tersebut terjadi pada Selasa (18/10/2022) lalu.

Saat itu Syaiful yang sedang tidur mendengar suara ledakan yang berasal dari mobil terparkir digarasi. Sontak Syaiful langsung beranjak melihat mobilnya sudah terbakar sehingga bersama-sama dengan warga berusaha memadamkan kobaran api tersebut. 

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan pasca kejadian anggotanya langsung melakukan olah tkp dan mendapati barang bukti satu buah sumbu kain warna merah dengan panjang sekitar 1 meter berbau bensin. 

"Awalnya kami sempat kesulitan mengungkap para pelaku pembakaran ini karena mereka melancarkan aksinya dengan begitu terencana dan rapi. Akan tetapi berkat kegigihan anggota, akhirnya kami dapat mengidentifikasi para pelaku pembakaran ini," katanya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (23/5/2023). 

Selanjutnya pada Jumat (5/5/2023), anggota Satreskrim Polres Probolinggo mendapatkan informasi terkait keberadaan DH di Desa Petunjungan, Paiton, Kabupaten Probolinggo. Kemudian anggota melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut. 

Keesokan harinya sekira pukul 02.00 Wib, petugas melakukan penangkapan terhadap DH di depan balai desa Petunjungan pada saat sedang duduk duduk. Dari keterangan DH, ia mengakui bahwa dirinya telah diminta oleh seseorang untuk membakar mobil milik korban tersebut dengan imbalan uang Rp 8.000.000. 

"Guna melancarkan aksinya DH meminta bantuan kepada BU untuk melakukan pemantauan lokasi yang kemudian mengajak M sebagai eksekutor," jelas AKBP Teuku Arsya Khadafi. 

Dari keterangan DH, selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil mrngamankan tersangka BU dirumahnya di Desa Bucor Kulon, Pakuniran dan tersangka M di Desa Patokan, Kraksaan. Selanjutnya ketiganya dibawa ke Mapolres Probolinggo guna penyidikan lebih lanjut.

Ketiganya juga terancam Pasal 187 ayat (1) dan (2) subs pasal 170 ayat (1) subs sub pasal 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

Dikesempatan yang sama, Syaiful Bahri, mengucapkan terima kasih atas penangkapan terhadap para pelaku yang membakar mobilnya. Ia mempercayakan semuanya kepada Kapolres Probolinggo untuk menangkap otak pelaku pembakaran tersebut. 

"Terima kasih pak Kapolres Probolinggo. Semoga pelaku lainnya dapar tertangkap sehingga tidak ada lagi kasus pembakaran mobil di Kabupaten Probolinggo maupun daerah lainnya," pungkasnya.