Dugaan kebocoran informasi putusan Mahkamah Konstitusi terkait sistem pemilu bakal diselidiki oleh pihak kepolisian. Kalau ditemukan peristiwa pidana, Polri akan langsung mengambil tindakan.
- PDI Perjuangan Jatim Hormati Putusan MK, Ajak Bersama Membangun Jawa Timur
- Pasca Putusan MK, 7 Parpol di Jember Bisa Usung Pasangan Calon Tanpa Koalisi
- GMNI Desak KPU Independen dan Parpol Taati Putusan MK
Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan usai Rapat Koordinasi Nasional Sinergitas Stabilitas Pemilu bersama Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono dan Menko Polhukam Mahfud MD di Hotel The Westin, Jakarta Selatan, Senin (29/5).
"Tentunya kalau memang dari situasi yang ada ini kemudian memungkinkan, sesuai dengan arahan beliau (Mahfud MD), untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan, untuk membuat terang tentang peristiwa yang terjadi," kata Kapolri.
Sigit menambahkan, saat ini pihaknya tengah menggelar rapat untuk menentukan langkah-langkah yang akan dilakukan Polri menanggapi sumber informasi Denny Indrayana tersebut.
Pun menegaskan, bila ada peristiwa pidana, pihaknya akan mengambil langkah selanjutnya.
"Tentunya, kalau kemudian ada peristiwa pidana di dalamnya, tentu kita akan mengambil langkah lebih lanjut," tutup Kapolri.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- PDI Perjuangan Jatim Hormati Putusan MK, Ajak Bersama Membangun Jawa Timur
- Pasca Putusan MK, 7 Parpol di Jember Bisa Usung Pasangan Calon Tanpa Koalisi
- GMNI Desak KPU Independen dan Parpol Taati Putusan MK