Sebanyak 7 partai politik di Jember berpotensi bisa mengusung calon bupati-wakil bupati Jember 2024 tanpa harus berkoalisi. Sebab, sesuai putusan MK, ambang batas pencalonan yang semula 20 persen jumlah kursi di parlemen diturunkan menjadi 6,5 persen suara sah dalam Pemilu 2024.
- Pilkada Jember Sudah Tuntas, Sidang Gugatan Terhadap KPU Tetap Jalan Terus
- KPU Jember Tunda Penetapan Rekapitulasi Hasil Perolehan suara Bupati Dan Wakil Bupati Jember 2024, Begini Alasannya
- Saksi Risma-Gus Hans Tolak Tanda Tangani Hasil Rekapitulasi Pilgub Jatim di Jember
Menurut dia, tujuh Parpol tersebut sudah memenuhi syarat dukungan minimal bakal calon, sebagaimana putusan MK dengan ambang batas pencalonan 6,5 persen, untuk wilayah Kabupaten Jember. Bahkan, tujuh partai itu memiliki perolehan suara diatas 6,5 persen.
"Sedangkan selain ketujuh partai tersebut seperti PAN), masih harus berkoalisi dengan parpol lain," katanya.
"Bahkan partai yang tidak memiliki kursi di parlemen, masih bisa mengusung calon sendiri jika memiliki gabungan perolehan suara mencapai 6,5 persen, sekitar 128 ribuan suara," sambungnya.
Sebelumnya, KPU memastikan jadwal pelaksanaan pendaftaran bakal calon bupati-wakil bupati periode 2024-2029 sesuai dengan tahapan dalam PKPU RI, yakni Selasa - Kamis (27 - 29 Agustus 2024).
KPU Jember memastikan mengikuti ambang batas dukungan minimal sesuai putusan MK terbaru yakni 6,5 persen.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Kondisi Ekonomi yang Tidak Menentu dan Biaya Wisuda: Beban Tambahan bagi Masyarakat Menjelang Lebaran
- Kumpulkan Parpol, KPU Kota Probolinggo Evaluasi Pelaksanaan Pilkada 2024
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran