Tuban Raih Penghargaan Pengelola JDIH Terbaik II Se-Jawa Timur

Caption: Bupati Tuban Aditiya Halindra Faridzky bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa
Caption: Bupati Tuban Aditiya Halindra Faridzky bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

Pemkab Tuban menerima Penghargaan Terbaik II Kabupaten/Kota Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Terbaik di Jawa Timur tahun 2023.


Penghargaan tersebut diserahkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, kepada Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky,  pada Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, di Gedung Negara Grahadi Surabaya. Kamis (1/6) kemarin

Bupati Lindra mengungkapkan rasa syukur atas penghargaan yang diterima Pemkab Tuban. Penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi aparatur Pemkab Tuban dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Terutama berkaitan dengan penyediaan dokumen dan informasi produk hukum di Kabupaten Tuban.

“Pemkab Tuban berkomitmen mewujudkan pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat, serta agar menjadi lebih user friendly,” ungkapnya dikutip kantor Berita RMOLJatim.

Lindra mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas kontribusi dan dukungan guna memenuhi kriteria-kriteria penilaian. Alhasil JDIH Kabupaten Tuban telah sesuai standar pengelolaan dokumentasi hukum yang ditetapkan.

Kedepannya, raihan tersebut harus mampu ditingkatkan melalui penguatan sinergitas antar stakeholder di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Tuban, Cyta Sorjawijati menyebutkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dibentuk sebagai wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum serta sebagai sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.

 Poin penilaian JDIH berdasarkan e-report antara lain aspek organisasi, sumber daya manusia, koleksi dokumen hukum, teknis pengelolaan dokumen hukum, sarana dan prasarana, pemanfaatan TIK, promosi JDIH, penguatan organisasi fan kerjasama, dan inovasi

“Salah satu keunggulan JDIH Tuban yaitu sarana dan prasarana perpustakaan hukumnya lebih baik dibandingkan dengan Kabupaten/Kota lain,” ujarnya.

 Kedepannya, Pemkab Tuban akan mendorong upaya pengembangan inovasi dengan menambahkan fitur baru.

Cyta Sorjawijati menuturkan dokumen hukum yang dikelola berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan.

 Diantaranya yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang-undangan.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news