Denny Indrayana: Masalah Wacana Seharusnya Dibantah dengan Narasi

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana/Net
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana/Net

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana angkat bicara soal adanya laporan polisi atas pernyataannya tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif.


Dalam rilis tulisannya yang diunggah di Twitter @dennyindraya, Minggu (4/6) berjudul "Memperjuangkan Demokrasi Rakyat Pemilih, Melawan Kriminalisasi", Denny mengatakan, hak setiap orang untuk melaporkan ke polisi seharusnya digunakan secara tepat dan bijak.

"Baiknya, tidak semua hal dengan mudah dibawa ke ranah pidana. Seharusnya, persoalan wacana dibantah dengan narasi pula, bukan memasukkan tangan paksa negara, apalagi proses hukum pidana," ujar Denny seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu pagi (4/6).

Terlebih kata Denny, pembicaraan terkait topik politik di waktu menjelang kontestasi Pemilu 2024 sangat rentan dengan kriminalisasi kepada lawan politik, yaitu ketika instrumen hukum disalahgunakan untuk membungkam sikap kritis dan oposisi.

Denny menjelaskan, informasi yang dia sampaikan ke publik melalui media sosial adalah upayanya mengontrol putusan MK sebelum dibacakan. Mengingat, putusan MK bersifat final dan binding, maka tidak ada upaya hukum apapun dan langsung mengikat ketika sudah dibacakan di sidang yang terbuka untuk umum.

"Putusan yang telah dibacakan harus dihormati dan dilaksanakan. Tidak ada pilihan lain. Tidak ada lagi ruang koreksi," kata Denny.

Selain itu, Denny berpendapat, bahwa putusan terkait sistem Pileg sangat penting dan strategis, sehingga menjadi perhatian banyak kalangan. Bukan hanya dari partai dan bacaleg, namun yang paling penting kata Denny, mempengaruhi kadar suara rakyat pemilih yang tidak lagi punya bobot menentukan jika MK memutuskan sistem proporsional dengan nomor urut (tertutup) menggantikan sistem nama dan suara terbanyak (terbuka).

"Karena sangat krusialnya putusan MK tersebut, dan tidak mungkin lagi ada koreksi setelah putusan dibacakan, maka pengawalan publik hanya mungkin dilakukan sebelum dibacakan," terang Denny.

Denny menerangkan, dengan mengungkap informasi kredibel bahwa MK berpotensi memutus sistem proporsional tertutup, dia mengajak khalayak luas untuk mencermati dan mengkritisi putusan yang akan dikeluarkan tersebut.

Jangan sampai kata Denny, putusan terlanjur ke luar dan membuat demokrasi Indonesia kembali mundur ke sistem pemilu proporsional tertutup ala Orde Baru yang otoritarian dan koruptif.

Selain itu, Denny menerangkan bahwa, untuk memperjuangkan keadilan, harus ada kontrol melalui kampanye publik dan media. Karena menurut Denny, sistem peradilan di Indonesia belum ideal, karena masih rentan intervensi kuasa dan maraknya praktik mafia peradilan.

"Itulah strategi yang selalu kami jalankan di Integrity Law Firm, karena argumentasi dan logika hukum semata, sayangnya tidak jarang dikalahkan oleh kekuatan logistik kekuasaan dan praktik mafia peradilan," tuturnya.