DPRD Malang Gelar Rapat Paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022, Begini Laporan Bupati

Suasana Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Malang/RMOLJatim
Suasana Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Malang/RMOLJatim

DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna penyampaian rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Malang Tahun 2022, Senin (5/6). 


Mengawali agenda rapat paripurna itu, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, menyampaikan agenda pelaksana rapat. Kemudian mempersilahkan Bupati Malang untuk menyampaikannya.

Dalam rapat paripurna tersebut nampak hadir, Bupati Malang HM Sanusi, Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto, sejumlah Kepala OPD serta pimpinan DPRD dan anggotanya.

Pada laporannya, Bupati Malang yang dibacakan oleh Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto menyampaikan, bahwa berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 merupakan laporan yang secara konstitusional harus disampaikan setelah berakhirnya tahun anggaran.

"Oleh karena itu pada kesempatan ini, berkewajiban menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022," ujarnya.

Selanjutnya, Didik juga mengatakan dalam Penyampaian Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, merupakan tahapan tahun pertama dari Rencana Pembangunan Jangka

Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang Tahun 2021-2026, yang dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2022, dengan tema atau fokus pembangunan yaitu Pemulihan Ekonomi melalui Pengembangan Ekonomi Lokal Sektor Unggulan dan Penguatan SDM dalam rangka Percepatan Pemulihan Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat.

"Adapun prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam RKPD Tahun 2022 meliputi, Penguatan ketahanan ekonomi wilayah melalui peningkatan kapasitas dan daya saing ekonomi rakyat berbasis pada potensi unggulan daerah, Pemerataan pembangunan infrastruktur serta teknologi dan informasi, Penguatan kualitas, kompetensi dan daya saing sumber daya manusia berbagai bidang, Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan, Pemantapan tata kelola pemerintahan serta peningkatan inovasi berkelanjutan di berbagai sektor, dan Mewujudkan keselarasan pembangunan dengan tetap memperhatikan kualitas keberlanjutan lingkungan hidup, risiko, bencana," tuturnya.

Selain itu, ia memaparkan, pengelolaan keuangan daerah saat ini diarahkan untuk meningkatkan kapasitas lebih transparan dan akuntabel, sekaligus disesuaikan dengan program-program Pemerintah Daerah yang sudah ditetapkan menjadi prioritas dalam pembangunan daerah.

"Pelaksanaan program dan kegiatan tersebut, diperlukan adanya keterpaduan dan sinkronisasi antar kegiatan pada Perangkat Daerah, dengan tetap memperhatikan tugas dan fungsi yang melekat pada masing-masing Perangkat Daerah, serta adanya keterpaduan program dan kegiatan, antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Pemerintah Kabupaten Malang," terangnya.

"Pelaksanaan program dan kegiatan tersebut, diperlukan adanya keterpaduan dan sinkronisasi antar kegiatan pada Perangkat Daerah, dengan tetap memperhatikan tugas dan fungsi yang melekat pada masing-masing Perangkat Daerah, serta adanya keterpaduan program dan kegiatan, antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Pemerintah Kabupaten Malang. Dan, Alhamdulillah kita patut bersyukur, bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022 tersebut, telah diserahkan kepada Pemkab Malang pada tanggal 25 Mei tahun 2023 dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-sembilan kalinya secara berturut-turut," imbuh Didik.

Masih kata Didik, dalam perjalanan APBD Tahun 2022, dapat disampaikan perbandingan anggaran dan realisasi baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah, dengan penjelasan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2022.

"Apabila dilihat dari sisi Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp 4.256.368.816.888,00 realisasinya sebesar Rp 4.018.953.724.121, 51 atau 94 persen. Yang mana, Pendapatan Daerah itu terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah," jelasnya.

Sedangkan dari sisi Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, alokasi anggarannya sebesar Rp 4.784.054.119.422,00. Kemudian realisasi sebesar Rp 4.330.508.442.323,56 atau 90,52 persen.

"Pada dasarnya, apa yang telah dilakukan merupakan bagian dari upaya pencapaian sasaran yang telah ditetapkan, dan didasarkan atas pendekatan prestasi kerja yang berorientasi pada pencapaian hasil. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran, dan efektivitas serta efisiensi penggunaan anggaran. Adapun Belanja Daerah itu terdiri dari, yakni Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer," bebernya.

Berikutnya, Didik juga menggungkapkan, Laporan Operasional Pemkab Malang Tahun 2022, yang mana, dari sisi pendapatan pada laporan operasional Saldo Tahun 2022 sebesar Rp 3.623.350.087.360,96.

"Pendapatan pada Laporan Operasional terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 720.647.736.575,85. Penerimaan dari Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat, dan Pendapatan Transfer Antar Daerah dengan saldo tahun 2022 sebesar Rp 2.524.846.488.265,00 . Kemudian dari Penerimaan dari Lain-lain yaitu Pendapatan Daerah yang Sah, dari Pendapatan Hibah sebesar Rp. 112.702.361.200,51," Katanya.

Ditambahkan Didik, secara garis besar dapat disampaikan perkembangan neraca daerah Kabupaten Malang per 31 Desember 2022 dari sisi Aset, pada Tahun Anggaran 2022 mencapai Rp 5.888.273.678.261,12, mengalami penurunan 5 persen dibandingkan tahun 2021 sebesar Rp6.193.666.905.313,11.