Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang mengambil langkah serius untuk menindaklanjuti perihal kekosongan jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
- Enam Kabag Pemkot Surabaya dan 31 Camat Tak Gubris Perintah Wali Kota Eri
- Pemkot Surabaya Lakukan Rotasi dan Pelantikan 6 Pejabat Administrator dan Pengawas
- Terima Penghargaan 'Ibu Perangkat Desa Jatim’ dari PPDI Jatim, Gubernur Khofifah: Terimakasih Perangkat Desa Atas Seluruh Dedikasi untuk Jatim
Langkah serius itu tak lain yaitu akan segera memanggil pihak eksekutif. Khususnya menyikapi kekosongan pada sebelas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) golongan II yang berlangsung cukup lama.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi I DPRD Malang Redam Guruh Krismantara yang membidangi pemerintahan dan hukum.
"Ini menimbulkan sebuah keresahan di masyarakat. Bagi kami JPTP adalah jabatan strategis penentu kebijakan setiap bidang, penerjemah vis-misi Bupati Malang dan Wakil Bupati Malang. Ketika jabatan ini kosong cukup lama, tentu menjadi hal yang tidak bisa maksimal dalam pengelolaan pemerintahan. Maka capaian Bupati tidak bisa sesuai," ujarnya dikutip RMOLJatim, Jumat, 2 Mei 2025.
Tak hanya itu, dalam kekosongan jabatan di Pemkab Malang tenyata pihak Dewan mencatat secara keseluruhan ada sebanyak 149 jabatan. Dimana kondisi tersebut telah berjalan hampir satu tahun, bahkan ada yang lebih.
"Dari rapat akhir tahun kemarin total ada 149 jabatan yang kosong. Mulai dari Kadis (Kepala Dinas), kemudian ada Kabid (Kepala Bidang, Camat dan lainnya. Yang mana, sebagian besar hanya diisi oleh pejabat pelaksana tugas atau pelaksana harian," papar Redam yang juga dari anggota fraksi PDI-P tersebut.
Lebih jauh Redam menjelaskan, rapat dengar pendapat perihal kekosongan jabatan tersebut sempat dibahas pada akhir tahun 2024 kemarin, dan dilaksanakan sekitar Bulan November. Namun, hingga saat ini Komisi I belum mendapat jawaban atau kejelasan mengenai adanya kekosongan jabatan tersebut.
Menyikapi hal itu, pihak DPRD tidak akan tinggal diam. Mereka akan mempertanyakan mengenai lambatnya pengisian jabatan kosong dalam pemanggilan pihak eksekutif nanti.
"Inilah yang kita lihat sebagai keseriusan, ini serius tidak mengelola pemerintah. Kalau memang dibiarkan kosong apa yang melandasi kosong itu. Kan ini belum pernah diutarakan, kami pun belum menerima jabatan yang pas gitu loh. Banyak loh mas 149 dan ada beberapa Kadis-Kadis masih Plt, Camat dimana kasihan warganya. Bukan kasihan Camatnya tapi warganya, karena definitif dan Plt itu, lebih baik definitif," tandasnya.
Masih menurut Redam, persoalan ini harus segera diselesaikan demi tata kelola pemerintahan yang baik.
"Kalau memang belum bisa diselesaikan ada hal apa. Katakanlah adminitrasi apa saja, ya sampaikanlah. Keyakinannya harus bisa terselesaikan. Karena kalau tidak selesai, wilayah seluas kita 33 kecamatan dan 390 desa serta kelurahan ini tidak akan maksimal dalam pengelolaan pemerintahan," tutur pria kelahiran Malang itu.
Disinggung mengenai kekosongan pada sebelas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) golongan II, ada 7 Satker (Satuan Kerja) telah dilakukan Selter (Seleksi Terbuka).
Untuk hasilnya, masing-masing Satker muncul tiga nama peserta dalam pengumuman penetapan hasil akhir seleksi terbuka JPTP pada 5 Juli 2024 lalu tersebut. Selanjutnya, dari hasil itu diajukan ke Mendagri agar mendapat persetujuan. Namun hanya 5 Satker yang diajukan dan hasilnya sampai saat ini tidak ada rekomendasinya.
Redam menyebut itu adalah dinamika Pemerintahan. Namun Plh Sekda Nurman harus terbuka.
"Karena kami yang membidangi hukum dan pemerintahan disesuaikan dengan aturan mainan yang berlaku. Tidak mungkin berdasarkan like and dislike (suka dan tidak suka), tidak mungkin berdasarkan kerentek ati (keinginan hati). Namun adalah pada kewenangan UU (Undang-Undang). Apabila yang disampaikan Pak Nurman sesuai dengan Undang-Undang, berarti artinya kita menunggu," jelasnya.
"Tapi kalau itu tidak diatur dalam undang-undang, berarti kita harus cermati sebenarnya ada apa? Tapi kami rasa ini merupakan dinamika pemerintahan dan para ASN yang lima tadi, saya rasa mengetahui baik dan buruknya bagikan sistem. Maka dari itu disesuaikan saja dengan peraturan UU yang berlaku. Kalau memang menunggu persetujuan Mendagri. Kita tunggu sama-sama dan berapa lama. Kalau bisa didefinitifkan ya lebih baik. Persoalan ini perlu kita cermati di komisi 1. Jadi saya rasa perlu diperhatikan seksama lagi," imbuhnya.
Sementara praktisi Hukum Tata Kelola Pemerintahan, Achmad Hussairi menyampaikan, Bupati Malang harusnya segera menyelesaikan perihal ini.
"Dengan tidak segera terselesaikannya persoalan pengisian ratusan jabatan kosong ini, kinerja Bupati Malang menunjukkan lemah," tegasnya.
Pentingnya penyelesaian persoalan tersebut, agar posisi jabatan dalam posisi tidak menggantung.
"Seperti posisi sekda, kepala dinas, direktur rumah sakit daerah, termasuk camat,” bebernya.
Hussairi menjelaskan, dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian disebutkan, badan dan/atau pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran.
"Maka dari itu, jika mereka (Plh/Plt) nekad membuat kebijakan strategis, maka mereka bisa berhadapan dengan hukum," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- DPRD Malang Fokus Pendidikan Pancasila dan Pemberdayaan Pemuda
- Aksi Demo Tolak Revisi RUU Pilkada di Malang Ricuh, Massa Sempat Bakar Keranda hingga Lempar Petasan ke Gedung DPRD
- Gelar Sidang Paripurna Dengarkan Pidato Presiden tentang RUU APBN 2025, DPRD Malang: Jadi Pedoman Pembangunan Daerah