KPK: Penyelenggara Negara Paling Tinggi Serahkan LHKPN Yudikatif, Paling Rendah Legislatif

Sebanyak 6.389 penyelenggara negara belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI di Komplek Senayan DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (7/6).


Firli mengatakan, LHKPN merupakan satu alat ukur untuk meningkatkan kesadaran para penyelenggara negara terhadap pencegahan tindak pidana Korupsi.

Firli menyebutkan hingga tanggal 31 Mei 2023, jumlah penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN sebanyak 371.722. Dari jumlah itu, penyelenggara negara yang sudah melaporkan ada sebanyak 365.333. Sisanya sebanyak 6.389 penyelenggara negara belum melapor hingga hari ini, Rabu 7 Juni 2023.

"Dari 365.333 yang sudah melaporkan LHKPN, hanya legislatif yang paling kecil tingkat persentase pelaporan LHKPN," kata Firli dikutip dari Kantor Berita RMOL Network, Rabu (7/6).

Firli merinci distribusi penyebaran aparatur yang sudah menyerahkan LHKPN. Yakni, legislatif 92,86%, tertinggi yudikatif 99,21%, disusul BUMN dan BUMD 99,04%. Kemudian, eksekutif 98,49%. Paling kecil legislatif dengan angka 92,86%.