Sidang Dugaan Korupsi PJU Lamongan, Jaksa Hadirkan Saksi Helmy dari Inspektorat Jatim dan 3 Ahli 

Helmy Perdana Putra, Plt Kepala Inspektorat Jatim saat hadir sebagai saksi kasus PJU Lamongan di Pengadilan Tipikor Surabaya/RMOLJatim
Helmy Perdana Putra, Plt Kepala Inspektorat Jatim saat hadir sebagai saksi kasus PJU Lamongan di Pengadilan Tipikor Surabaya/RMOLJatim

Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan Helmy Perdana Putra dari Inspektorat Jatim dan 3 saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) Lamongan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (8/6).


Ketiga saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan tersebut ialah, Albert Pramono dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Dr. Agus Mukhlisin, S.T., M.T ahli elektro Dosen Unair Surabaya dan Roeddy Hariyanto dari BPKP Jawa Timur. 

Dalam kesaksiannya, Roeddy Hariyanto menyampaikan pada saat dilakukan klarifikasi ke Kepala Dishub Jatim dan BPKAD Jatim disebutkan kasus PJU Lamongan bermula dari hasil reses DPRD Jatim.

"Namun laporan hasil reses ini tidak kami dapatkan. Kami juga telah meminta ke Sekwan, tapi juga tidak ditemukan hasil reses. Karena sebenarnya pokmas ini pengajuan awalnya dari reses," ungkapnya. 

Kemudian, BPKP Jawa Timur melakukan pemeriksaan terhadap hasil BAP saksi dan penyidik maupun dari saksi ahli, akhirnya disimpulkan ada penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Dalam penggunaan bantuan swakelola ada beberapa kriteria, salah satunya penyelenggaraan pendidikan atau kursus. "Artinya swakelola PJU tidak masuk dalam kriteria tersebut," ujar Roeddy Hariyanto. 

Oleh sebab itu, BPKP Jawa Timur menghitung secara keseluruhan bahwa dalam proyek PJU Lamongan terdapat kerugian negara sebesar Rp 47,9 miliar.

Dari nilai kerugian tersebut, ada upaya pengembalian uang yang telah disetorkan melalui virtual account Pokmas sekitar kurang lebih Rp 16 miliar. 

Dan dari keterangan salah satu terdakwa, David Rosyidi kata Roeddy Hariyanto bahwa uang yang dikembalikan melalui virtual account adalah dari seseorang. 

"Nah itu yang dibayarkan (dikembalikan) melalui virtual account, tapi tidak tau siapa yang membayarkan. Jadi total kerugian yang belum terlunasi sebesar Rp. 32,1 miliar," ucap Roeddy dalam keterangannya di Tipikor Surabaya. 

Sementara, dalam kesaksiannya Helmy Perdana Putra yang pada saat itu merupakan salah satu Inspektur di Inspektorat Jatim mengaku hanya menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksan BPK dan rekomendasi dari temuan kerugian di PJU Lamongan. 

"Rekomendasi ditemukan adanya kerugian sekitar Rp 40 miliar. Dan menurut LHP itu dilakukan oleh Pokmas. Kami menindaklanjuti ini untuk pengembalian kerugian tersebut," ungkapnya. 

Helmy yang saat ini menjabat sebagai Plt Inspektorat Jatim menegaskan terkait dengan teknis upaya pengembalian kerugian negara sepenuhnya merupakan kewenangan dari inspektorat. 

"Teknisnya terserah dari kami, asal halal," sebutnya.

Sehingga ia mengambil langkah dengan memanggil Jonatan Dunan Direktur PT Sumber Energi Terbarukan Indonesia (SETI) selaku penyedia lampu PJU Lamongan.

"Biar bagaimanapun (PT SETI) harus mengembalikan. Karena dia yang menerima dan membagikan," ungkap Helmy.

Namun dalam progres tindak lanjut tersebut, PT SETI keberatan dengan nilai uang yang harus dikembalikan. Sehingga Kepala Inspektorat Jatim menyarankan untuk mencari rekan yang bisa membantu. 

"Akhirnya ketemulah saudara anggota dewan. Ketika ketemu dewan ini kami meminta partisipasi. Masing-masing Rp 10 M. Lalu kami buatkan berita acara, namun dalam progresnya PT SETI tidak sesuai," jelasnya.

Usai proses persidangan, Dony Adinegara SH Kuas Hukum Jonatan Dunan Direktur PT Sumber Energi Terbarukan Indonesia (SETI) merasa tidak masuk akal dengan dana partisipasi dari anggota dewan.

"Seorang anggota dewan yang dia katakan tidak tau ada aliran atau tidak kepada dia, terus diminta partisipasi Rp 10 M, wajar gak? Orang harus membayar apa yang tidak dia terima," jelasnya.

Menurut Dony, jika seseorang mau memberikan dana Rp 10 M, artinya ada juga dana yang dia terima. "Logikanya begitu, makannya benang merahnya disitu yang harus didalami," pungkasnya.[ful]