Satgas TPPO Sebut Dua Cara Pekerja Migran Ilegal Tinggalkan Indonesia

Kasatgas TPPO Irjen Asep Edi Suheri/Net
Kasatgas TPPO Irjen Asep Edi Suheri/Net

Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menyebut ada dua cara penyalur Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal dalam melancarkan aksinya.


Pertama melalui jalur tidak resmi atau dengan dalih visa liburan serta cara kedua dengan menyeberang melaui pelabuhan kecil ke negara tujuan atau dikenal dengan jalur tikus.

Terbaru Satgas TPPO berhasil menggagalkan pengiriman sebanyak 123 orang CPMI yang akan ke Malaysia dari Nunukan, Kaliman Utara.

Kasatgas TPPO Irjen Asep Edi Suheri menyebut pengungkapan ini berkat kerjasama lintas sektoral yang dilakukan petugas.

"Satgas TPPO Polri bekerjasama dengan instansi terkait, yaitu TNI wilayah Nunukan, BP3MI Nunukan, PT Pelni, dan PT Pelindo Cabang Nunukan," kata Asep dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (9/6).

Lanjut Asep, 123 korban terdiri dari 74 laki-laki, 29 perempuan, dan 20 anak-anak yang berasal dari wilayah Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan.

Dari pengungkapan ini, 8 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Langkah selanjutnya, Asep yang juga menjabat sebagai Wakabareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) terkait proses pemulangan CPMI.

"Terkait pemulangan korban, kami sudah berkoordinasi dengan BP3MI dan pihak BP3MI menyatakan siap untuk memfasilitasi pemulangan korban hingga tiba di daerah masing-masing," kata Asep.