Seorang Lansia dan Wanita jadi Tersangka TPPO Usai Kirim Pekerja Secara Ilegal

Pengungkapan kasus TPPO oleh Polda Metro Jaya/Ist
Pengungkapan kasus TPPO oleh Polda Metro Jaya/Ist

Pemberantasan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus dilakukan Polri.


Terbaru Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang lansia HCI (61) dan A (30) yang merupakan pelaku TPPO.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda pada hari yang sama.

Untuk HCI ditangkap di Jalan Persahabatan A1 Nomor 88, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Sementara, A ditangkap di Jalan Percetakan Negara, Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Selasa (6/6).

Dalam praktiknya, HCI telah mengirim pekerja migran Indonesia (PMI) sebanyak 80 orang.

"Yang bersangkutan (HCI) mengirim sudah 80 TKI ilegal," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (9/6).

Puluhan PMI ilegal itu dikirim ke beberapa negara seperti Singapura dan Arab Saudi.

Saat penangkapan HCI, penyidik menyelamatkan lima wanita yang hendak dikirim ke beberapa negara, mereka adalah S (31), WN (33), IW (34), NI (21), dan NW (47).

Tak hanya itu, saat hendak menangkap A polisi juga berhasil menyelamatkan seorang ibu rumah tangga berinisial LH (35).

Dari pengungkapan ini, polisi menyita beberapa barang bukti diantaranya paspor, bukti transfer, daftar TKI, dan bukti lainnya.

Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU 21/2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 18/2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.