Kadis PU Bina Marga Jatim Dapat Intervensi dari Anggota DPRD Jatim, Agung Agar Segera Cairkan Dana Pokmas

Teks foto: Eddy Tambeng Wijaya saat bersaksi/RMOLJatim
Teks foto: Eddy Tambeng Wijaya saat bersaksi/RMOLJatim

Ada hal yang menarik dalam sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas Pokir Pemprov Jatim dengan terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak dan ajudannya Rusdi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (6/6) lalu.


Satu dari empat saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berani blak-blakan dihadapan majelia hakim yang saat itu mencecarnya berbagai pertanyaan.

Saksi tersebut yakni Kepala Dinas (Kadis) PU Bina Marga Pemprov Jatim, Eddy Tambeng Wijaya.

Eddy Tambeng Wijaya berani menyebut bila salah satu anggota DPRD Jatim melakukan intervensi agar dana pokmas yang diboncengnya segera dicairkan.

Sayangnya Eddy Tambeng Wijaya tak menyebut, anggota DPRD Jatim tersebut dari partai mana atau komisi apa.

"Saya diintervensi Agung dari DPRD," tegas Eddy Tambeng Wijaya dikutip Kantor Berita RMOLJatim menjawab pertanyaan majelis hakim.

Mendengar jawaban itu, majelia hakim pun kembali bertanya, bagaimana intervensinya. 

"Ini pokmas segera dicairkan," ujar Eddy Tambeng Wijaya menjelaskan kepada majelis hakim sambil menirukan ucapan Agung.

Meski demikian, Eddy Tambeng Wijaya tak langsung memuruti keinginan anggota DPRD Jatim Agung ini.

Ia pun menjawab akan secepatnya mencairkan asalkan semua syarat untuk pokmas pokir sudah sesuai aturan.

"Saya cek dulu kalau lengkap dicairkan," ungkapnya.

Pernyataan Eddy Tambeng Wijaya ini sontak memancing emosi dari JPU KPK Arief Suhermanto.

Arief pun mengambil alih pertanyaan dari majelis hakim.

ia menilai pernyataan Eddy Tambeng Wijaya tak memiliki bukti.

Apalagi pernyataan Eddy Tambeng Wijaya tersebut tak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Ada buktinya saudara?," tanya Arief.

Kendati demikian, Arief juga memuji langkah dari Eddy Tambeng Wijaya yang berani berterus terang untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

"Berani ngatakan begitu ke anggota dewan," pungkas Arief yang tak dijawab oleh Eddy Tambeng Wijaya.

Dalam sidang tersebut tak hanya Kadis PU Bina Marga Pemprov Jatim, Eddy Tambeng Wijaya yang menjadi saksi.

Ada juga staf Tekhnis PU Bina Marga Pemprov Jatim, Aryo Dwl Wiratno, Kasubbid Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Jatim, Saiful Anam dan Kadis Sumber Daya Air (SDA) Pemprov Jatim, Bayu Tri Hapsoro.

Sedangkan tiga saksi yang sudah dijadwalkan yakni dari pokmaa ternyata tidak datang.

Seperti diberitakan dalam kasus ini, KPK menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka.

Ia diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat.

Kasus ini terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim. Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Jawa Timur.

Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021.

Sahat yang merupakan politikus Golkar lalu Ajudannya Ruadi kemudian Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.

Dalam dakwaanya terhadap Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Suhermanto mengatakan, uang sebasar Rp39 miliar itu diterima Sahat sebagai kompensasi atas perannya memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Pokmas.

"Dana tersebut diberikan kedua terdakwa pada Sahat agar memberikan jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) untuk Tahun Anggaran (TA) 2020 s.d 2022 dan jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024 kepada para terdakwa," kata JPU KPK Arief.

Hal yang sama juga dikatakan Majelis Hakim dalam persidangan tersebut, bila Sahat Tua P Simandjuntak mendapat jatah dana hibah sebesar Rp98.003.172.000 untuk 490 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bondowosao, Malang, Mojokerto, Pamekasan, Sampang dan Situbondo.

Pada TA 2021 sebesar Rp66.322.500.000 untuk 377 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bodowoso, Jember, Jombang, Kediri, Lumajang, Magetan, Malang, Pamekasan, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Tuban, dan Tulungangung.

Berikutnya TA 2022 sebesar Rp77.598.394.000 untuk 655 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Bondowoso, Gresik, Jember, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, dan Sumenep.

Sedangkan untuk TA 2023 sebesar Rp28.555.000.000 untuk 151 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Lumajang, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak yang disuap Hamid dan Ilham secara ijon sejak proyeksi APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2023 mengantongi hingga Rp39,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

Sahat sebelumnya tercatat sebagai anggota DPRD Jatim periode 2009-2014 dan 2014-2019 mengantongi jatah alokasi hibah pokir hingga Rp270 miliar dari APBD sejak TA 2020 dari total hibah Rp8,2 triliun untuk seluruh anggota DPRD Jatim.