Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi atas sistem Pemilu. MK memutuskan sistem pemilu legislatif tetap proporsional terbuka, dan menolak dalil pemohon untuk menerapkan sistem proporsional tertutup.
- MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin, Ada Dissenting Opinion!
- Disebut 2.020 Suara PAN Jember Bergeser ke Gerindra, Ketua DPC: Sudah Kewenangan MK
- Sidang Masa Jabatan KPID, Pemohon Minta Setara KPK
“Kami mengapresiasi dan menyambut gembira Putusan MK. Putusan itu sejalan dengan semangat demokrasi yang meneguhkan kedaulatan rakyat," tegas Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini, dalam keterangannya dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (16/6).
Anggota Komisi I DPR itu menilai, putusan MK mempertahankan sistem Pemilu proporsional terbuka semakin mengokohkan konstitusi. Sistem itu tidak bertentangan dengan pasal-pasal pada UUD 1945.
"Sistem terbuka menjadi jalan tengah yang elegan, agar demokrasi berjalan baik untuk partai politik maupun rakyat,” tuturnya.
Sejak awal, kata Jazuli, fraksi PKS menginginkan agar sistem Pemilu tetap pada proporsional terbuka. Menurutnya, rakyat berhak dan bebas memilih calon wakilnya di parlemen.
“Calon juga dekat dengan pemilihnya, dengan demikian terjalin relasi konstituensi atau perwakilan yang kuat antara rakyat dengan wakilnya di lembaga legislatif," pungkas Jazuli.
- Tak Hanya Daftar Pilwali di PDIP, Eri Cahyadi Bakal Merapat di PKB dan Parpol Lain
- Jelang Pilkada 2024, Ketua DPD NasDem Gresik Diganti
- Kenali Gejala Tertular Flu Singapura, Dinkes Surabaya Imbau Masyarakat Terapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat