MK Tolak Gugatan Sistem Pileg Tertutup, Potensi Money Politic Menyebar

Pengamat politik UNJ, Ubedillah Badrun/Net
Pengamat politik UNJ, Ubedillah Badrun/Net

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sistem proporsional tertutup yang diajukukan oleh beberapa orang mengartikan bahwa Pemilu 2024 akan berlangsung dengan seperti sebelumnya.


Pengamat politik Unversitas Negeri Jakarta Ubedillah Badrun mengatakan bahwa sistem proporsional terbuka yang akan kembali digunakan untuk pemilu 2024 mendatang selain memiliki kelebihan juga memiliki kekurangan.

"Diantara kekurangan itu adalah potensi menyebar luasnya titik money politic dan rendahnya kelekatan pemilih dengan partai politik," jelas Ubedillah melansir Kantor Berita Politik RMOL, Jumat malam (16/6).

Pengamatan Ubedillah, para caleg akan lebih aktif beraktivitas untuk mendulang suara di setiap daerah pemilihan yang telah ditentukan.

"Jadi rakyat pemilih lebih dekat dengan calegnya dibanding dengan partai politik," jelas Ubedilah.

Catatan menarik lainnya jelas Ubedillah, putusan MK berbeda dengan harapan PDIP tetapi lebih terlihat sesuai aspirasi istana.

Dalam pandangannya, secara politik hal itu memungkinkan ditafsirkan bahwa putusan MK itu arena ketegangan yang tersembunyi antara kepentingan istana di satu sisi dan kepentingan PDIP di sisi lain.