Mantan Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin Kembali Datangi KPK, Soal Kasus Korupsi Tukin?

Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin/RMOL
Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin/RMOL

Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Djamaluddin kembali mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (19/6).


Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Ridwan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 08.47 WIB.

Saat ditanya terkait kasus apa kehadirannya di KPK, apakah terkait kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) di Ditjen Minerba, Kementerian ESDM atau terkait penyelidikan dugaan korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kementerian ESDM, Ridwan mengaku tidak mengetahuinya.

"Nggak tahu saya, nanti kita tanya mereka saja ya," jawab Ridwan singkat kepada wartawan.

Ini merupakan kehadiran kedua kali Ridwan di KPK. Ridwan pernah diperiksa sebagai saksi pada 10 Mei lalu dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Ditjen Minerba.

Kala itu, dia didalami soal dugaan adanya penganggaran fiktif untuk tukin di Kementerian ESDM dan aliran uang ke beberapa pihak terkait, serta dikonfirmasi mengenai adanya mark up fiktif atas tukin tersebut.

KPK secara resmi mengumumkan identitas 10 orang tersangka dalam perkara ini pada Kamis (15/6). Kesepuluhnya, yaitu Priyo Andi Gularso (PAG) selaku Subbagian Perbendaharaan/PPSPM, Novian Hari Subagio (NHS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Lernhard Febrian Sirait (LFS) selaku Staf PPK.

Selanjutnya, Christa Handayani Pangaribowo (CHP) selaku Bendahara Pengeluaran, Rokhmat Annashikhah (RA) selaku PPABP, Abdullah (A) selaku Bendahara Pengeluaran, Beni Arianto (BA) selaku Operator SPM, Hendi (H) selaku Penguji Tagihan, Haryat Prasetyo (HP) selaku PPK, dan Maria Febri Valentine (MFV) selaku Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntan.

Dari seluruh tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap sembilan orang tersangka. Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni Abdullah, belum dilakukan penahanan karena sedang sakit.