Anggota Polsek Bangsalsari Kepolisian Resort Jember meringkus 2 pemuda karena diduga mengedarkan minuman keras (Miras) tanpa ijin. Kejadian itu ada di 2 TKP berbeda di Kecamatan Bangsalsari. Keduanya berinisial EP ( 33) warga Dusun Curah Cabe Desa Gambirono Kecamatan Bangsalsari dan WW (38), warga asal Kabupaten Cilacap, yang tinggal di dusun rambutan Desa Bangsalsari Kecamatan Bangsalsari.
- Kasus Suap Banprov Jatim, KPK Panggil Wakil Bupati Pamekasan
- Tiba di KPK, Istri dan Anak Lukas Enembe Diperiksa sebagai Saksi Suap dan Gratifikasi
- Selain Timsus Kapolri, Komisi IX Desak Perlu ada Tim Independen Usut Motif Pembunuhan Brigadir J
"Keduanya ditangkap, karena Diduga mengedarkan dan atau menjual minuman keras beralkohol tanpa ijin, sebagaimana dimaksud pasal 53 ayat 3 Jo pasal 39 ayat 1 Perda Kab Jember No. 3 tahun 2018 tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol," ucap Kapolsek Bangsalsari, Iptu Joko Sumargo, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis ( 28/3).
Dijelaskan Iptu Joko, terungkapnya peredaran miras ini, berawal informasi masyarakat, bahwa EP, menjual minuman beralkohol tradisional jenis arak Bali, di Dusun Curah Cabe Desa Gambirono. Miras tersebut dijual secara bebas tanpa memiliki ijin.
"Atas informasi itu, Rabu (27/ 3), jam 00.30 WIB, kami bergerak mendatangi rumah tersangka dan setelah dilakukan penggeledahan di temukan dua kardus berisi minuman beralkohol jenis arak di simpan di dapur rumah tersangka," katanya.
Saat diinterogasi, lanjut dia, tersangka menerangkan bahwa minuman tersebut didapatkan dari membeli minuman beralkohol jenis arak tanpa campuran di wilayah bali.
Selanjutnya dioplos sendiri dengan air mineral murni dan dikemas dalam botol 600ml. Perbotol dijual kepada pelanggan seharga Rp 35.000.
Dari pengembangan penyelidikan, saat waktu sahur itu, Polisi dapat meringkus seorang pemuda lainnya, berinisial WW, di sebuah kafe miliknya di Desa Bangsalsari, sekitar pukul 02.30 WIB.
Saat ini, kasus tersebut, dalam penanganan Polsek Bangsalsari. Dari tangan kedua tersangka polisi menyita barang bukti 105 botol miras ukuran 600 ml.
- Arum Sabil Protes Menteri Nadiem Soal Pramuka Ekskul Tak Wajib: Pelemahan Pendidikan Karakter
- Eks Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin Bakal Maju Lagi di Pilkada 2024
- Silaturahim Syawal Bersama LDII, Pj Gubernur Adhy: Perlu Sinergi Ulama-Umaro Sukseskan Pembangunan