Edarkan Miras Tanpa Ijin Saat Ramadhan, Dua Pemuda di Jember Ditangkap Polisi

foto/RMOLJatim
foto/RMOLJatim

Anggota Polsek Bangsalsari Kepolisian Resort Jember meringkus 2 pemuda karena diduga mengedarkan minuman keras (Miras) tanpa ijin. Kejadian itu ada di 2 TKP berbeda di Kecamatan Bangsalsari. Keduanya berinisial EP ( 33) warga Dusun Curah Cabe Desa Gambirono Kecamatan Bangsalsari dan WW (38), warga asal Kabupaten Cilacap, yang tinggal di dusun rambutan Desa Bangsalsari Kecamatan Bangsalsari.


"Keduanya ditangkap, karena Diduga mengedarkan dan atau menjual minuman keras beralkohol tanpa ijin, sebagaimana dimaksud pasal 53 ayat 3 Jo pasal 39 ayat 1 Perda Kab Jember No. 3 tahun 2018 tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol," ucap Kapolsek Bangsalsari, Iptu Joko Sumargo, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis ( 28/3).

Dijelaskan Iptu Joko, terungkapnya peredaran miras ini, berawal informasi masyarakat, bahwa EP, menjual minuman beralkohol tradisional jenis arak Bali, di Dusun Curah Cabe Desa Gambirono. Miras tersebut dijual secara bebas tanpa memiliki ijin.

"Atas informasi itu, Rabu (27/ 3),  jam 00.30 WIB, kami bergerak  mendatangi rumah tersangka dan setelah dilakukan penggeledahan di temukan dua kardus berisi minuman beralkohol jenis arak di simpan di dapur rumah tersangka," katanya.

Saat diinterogasi, lanjut dia, tersangka menerangkan bahwa minuman tersebut didapatkan dari membeli minuman beralkohol jenis arak tanpa campuran di wilayah bali.

Selanjutnya dioplos sendiri dengan air mineral murni dan dikemas dalam botol 600ml.  Perbotol dijual kepada pelanggan seharga Rp 35.000.

Dari pengembangan penyelidikan, saat waktu sahur itu, Polisi dapat meringkus seorang pemuda lainnya, berinisial WW, di sebuah kafe miliknya di Desa Bangsalsari, sekitar pukul 02.30 WIB.

Saat ini, kasus tersebut, dalam penanganan Polsek Bangsalsari. Dari tangan kedua tersangka polisi menyita barang bukti 105 botol miras ukuran 600 ml.