Sidang Mafia Perijinan Dinkopdag Surabaya, Herry Luther Pattay Akui Bersalah Minta Keringanan Hukuman

Teks foto: Sidang Mafia Perijinan Dinkopdag Surabaya dengan terdakwa Herry Luther Pattay/RMOLJatim
Teks foto: Sidang Mafia Perijinan Dinkopdag Surabaya dengan terdakwa Herry Luther Pattay/RMOLJatim

Sidang perkara mafia perizinan di Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Surabaya (Dulu Dinkopdag) dengan terdakwa Herry Luther Pattay terus bergulir.


Kali ini hampir memasuki babak akhir yakni beragendakan penyampaian nota pembelaan (Pledoi) oleh Novan kuasa hukum dari terdakwa Herry Luther Pattay.

Dalam pledoinya tersebut, Novan menyampaikan bila terdakwa Herry Luther Pattay mengakui bersalah.

Makanya dengan pengakuan ini, terdakwa Herry Luther memgutarakan beberapa alasan agar Majelia Hakim dapat meringankan hukuman bagi eks ASN Pemkot Surabaya itu.

"Bahwa selama menjalani proses hukum, baik dalam proses penyelidikan, penyidikan, maupun persidangan, terdakwa (Herry Luther Pattay) telah sangat bersikap sopan dan kooperatif," kata Novan disaksikan terdakwa Herry Luther Pattay melalui sidang online dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan Pledoi diruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (20/6).

Selain itu, lanjut Kornelis, bahwa terdakwa mengakui perbuatannya, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Terdakwa juga belum pernah dihukum sebelumnya, dan perbuatan terdakwa tidak merugikan keuangan negara.

"Bahwa terdakwa telah mengembalikan sebagian uang terima kasih yang telah terdakwa terima," jelasnya.

Ia juga menegaskan, permintaan keringanan hukuman ini sebab terdakwa adalah seorang suami, ayah dari seorang anak yang masih sangat kecil yang membutuhkan kasih sayang dari ayahnya.

"Bahwa terdakwa adalah tulang punggung keluarga," ungkapnya.

Kendati mengakui bersalah terdakwa Herry Luther Pattay melalui kuasa hukimnya juga menganggap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Surabaya terlalu prematur.

Sebab tanpa harus memperhatikan segala sesuatu yang terungkap di persidangan dan hal-hal lain yang berkaitan dengan perkara ini seperti keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan bukti-bukti lainnya.

Adapun hal tersebut yakni peran dan keterlibatan dua orang pegawai kontrak (outsourching) Dinkopdag Pemkot Surabaya diantaranya Movier Ponti Weneday berperan sebagai memalsukan tanda tangan kepala Dinas Perdagangan dan saksi Rhuri Sofyan Wicaksono sebagai pembuat dokumen palsu/SIUP-MB palsu tak tersentuh oleh penyidik Kejari Surabaya.

"Dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum prematur dikarenakan berdasarkan fakta-fakta dipersidangan saksi Movier Ponti Weneday berperan sebagai memalsukan tanda tangan kepala Dinas Perdagangan dan saksi Rhuri Sofyan Wicaksono sebagai pembuat dokumen palsu/SIUP-MB palsu maka kami Penasihat Hukum Terdakwa, memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat agar memberikan Putusan yang seringan-ringannya kepada terdakwa," pungkasnya.

Seperti diberitakan tim penyidik Pidsus Kejari menetapkan Herry Luther Pattay (HLP), eks ASN Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Surabaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengurusan perijinan minuman beralkohol (Minhol).

Penetapan HLP ini sesuai dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : KEP-15/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tim penyidik Pidsus Kejari Surabaya kemudian melakukan penahanan HLP selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Penahanan HLP ini sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-09/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.

Kasus yang melilit HLP ini bermula adanya pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum Diskopdag Kota Surabaya tersebut.

HLP ini yang menawarkan jasa penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) dan meminta sejumlah uang kepada pelaku usaha.

Terdakwa Herry Luther Pattay oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya Nur Rahman dinyatakan terbukti melanggar Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor  20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herry Luther Pattay sengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan penjara dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah untuk tetap ditahan," kata JPU Nur Rahman dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan tuntutan di ruang sidang Sari Pengadilan Tipikor Surabaya sedangkan terdakwa Herry Luther Pattay mengikuti sidang lewat daring, Selasa (13/6).

Tak hanya hukuman kurungan badan, terdakwa Herry Luther Pattay juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsider enam bulan penjara.

Hal yang memberatkan terhadap tuntutan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Perbuatan terdakwa telah merugikan para pelaku usaha yang sedang mengurua perijinan di Kota Surabaya.

"Faktor yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa menyesali perbuatannya. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga" pungkasnya.