Jadi Saksi, Lima Pelaku Usaha Ungkap Modus Mafia Perizinan Dinkopdag Surabaya

Teks foto: Lima pelaku usaha jadi saksi kasus mafia perizinan Pemkot Surabaya/RMOLJatim
Teks foto: Lima pelaku usaha jadi saksi kasus mafia perizinan Pemkot Surabaya/RMOLJatim

Kasus dugaan korupsi mafia perizinan di Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Pemkot Surabaya kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (16/5).


Sidang dengan terdakwa Herry Luther Pattay, eks ASN yang bertugas di Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Pemkot Surabaya tersebut masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi.

Kali ini saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya yakni 5 orang.

Mereka diantaranya Antonio, Cindy Yong, Edo, Bagus Wahyudo dan Ngurah Sedana

Ke lima orang tersebut merupakan pelaku usaha yang merasa dirugikan oleh terdakwa Ferry Luther Pattay.

Dalam pengakuannya diruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor, merwka mengaku telah mengeluarkan biaya bervarisi, mulai dari angka puluhan juta rupiah hingga ratusan ribu rupiah.

Antonio dari CV. Cahaya Tiga Lestari dengan uaaha Hensman Grill & Bar ini mengaku telah membayar biaya hingga puluhan juta rupiah kepada biro jasa bernama Sandi Refi.

Ia gunakan jasa agen ini lantaran merasa kesulitan saat mengurus Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB).

"Awalnya bayar Rp20 juta. Lalu ada tambahan yang kedua Rp 1 juta. Ada tambahan saya lupa. Ada uang muka dulu," kata Antonio dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat bersaksi, Selasa (16/5).

Tak hanya itu, Antonio juga heran ketika terdakwa Herry Luther Pattay menemuinya.

Berlagak survey ke tempat usahanya, terdakwa Herry Luther Pattay ini juga menanyakan fee yang dijanjikan Sandi Refi kepadanya.

"Ada dinas survey saya lupa, kesempatan lain Luther datang temui saya. bincang aja menanyakan fee pak Sandi. Saya kurang paham," ujar Antonio menjwab pertanyaan jaksa.

Aksi kawanan mafia perizinan ini semakin ngawur. Menurut Antonio, biro jasa Sandi Refi juga meminta minuman beralkohol.

"Ada permintaan botol untuk Luther," jelasnya.

Hal yang sama juga dialami PT. Bulan Sembilan Internasional yang bergerak di bidang usaha Restoran White House).

Perwakilan PT. Bulan Sembilan Internasional yakni Cindy Yong mengaku tak paham. Sebab ia baru berkerja pada tahun 2022.

Namun Ia mengaku menerima informasi itu dari rekan kerjanya. Pengurusan SIUP MB ini awalnya kerjakan oleh oknum aparat bernama Bambang. 

Namun setelah ada pemeriksaan dari Dinas terkait, Bambang ini menyerahkan pengurusan tersebut kepada Iwan.

Bahkan Restoran White House twrpaksa merogoh kocek jutaan rupiah agar SIUP MB cepat selesai.

"Sebelumnya ada biaya. Kabar nominalnya

pengutusan itu sekitar Rp2,5 juta," ungkapnya.

Sementara saksi Edo dari PT Charisma Colors Chalifa (Colors Bar) dan PT Charisma Kusuma Makmur (Our Bar) mengaku ditarik sekitar Rp9 juta.

"Miliki 2 persusahan. Setiap perusahaan ditarik Rp4,5 juta jadi kalau 2 perusahaan Rp9 juta," jelas Edo.

Menurut Edo, dari awal ia sudah curiga. Sebab terdakwa Herry Luther Pattay menghubunginya bila SIUP MB telah selesai.

Tetapi terdakwa Herry Luther Pattay berpesan agar SIUP MB jangan ditunjukkan dulu.

"Luther menghubungi saya, SIUP MB jangan ditunjukkan dulu. Saat itu persaan saya sudah ganjil karena tidak ada alasan," ungkapnya.

Sedangkan Bagus Wahyu Putro PT Grha Safa Mulia dari Hotel Santika menceritakan terdakwa Herry Luther Pattay bersama rekan-rekannya melakukan survwy.

Mengetahui SIUP MB milik Hotel Santika mati, terdakwa Herry Luther Pattay menawarkan jasa untuk mengurusnya dengan imbalan sebesar Rp1 juta.

Sayangnya SIUP MB tersebut palsu. Bagus Wahyu Putro memgetahuinya saat akan mengurus ke Bea Cukai.

"Pada saat itu saya dikasih SIUP MB diparkiran siola. Besok saya ngurus ke bea cukai dikatakan SIUP MB ini palsu. Saya hubungi Luther," ujarnya.

Namun terdakwa Herry Luther Pattay ini mengelak meski ia sudah menceritakan.

"Gak kok mas. Gak palsu. Tapi saya gak bisa ngurus. Saya lalu hubungi dinas Pak Rachmad. Saya simpan konfirmasi dengan teman-teman hotel. Saya gak mau rame. Saya udah tau," ujarnya.

Ngurah Sedana saksi dari PT. Anugerah Sakti Abadi atau Hotel Ibis Surabaya Center ini mengaku hanya mengeluarkan biaya Rp500 ribu.

Padahal sebelumnya terdakwa Herry Luther Pattay meminta imbalan jutaan rupiah.

"Nominalnya gak pasti tapi jutaaan. Akhinya dimintai Rp500 ribu," akunya.

Tak lama setelah SIUP MB itu keluar, pihaknya langsung berjualan. Namun Dinas Koperasi dan Perdagangan melakukan sidak. Disanalah diketahui bila SIUP MB tersebut palsu.

"1 minggu SIUP MB terbit. Kita langsung berjualan. Ada tim Disperindag lakukan sidak pengawasan juga dicek SIUP MB kami ketahuan bar code bulan feb palsu," pungkasnya.

Seperti diberitakan tim penyidik Pidsus Kejari menetapkan HLP, eks ASN Dinas Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Surabaya berinisial HLP sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengurusan perijinan minuman beralkohol (Minhol).

Penetapan HLP ini sesuai dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : KEP-15/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tim penyidik Pidsus Kejari Surabaya kemudian melakukan penahanan HLP selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Penahanan HLP ini sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-09/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.

Kasus yang melilit HLP ini bermula adanya pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum Diskopdag Kota Surabaya tersebut.

HLP ini yang menawarkan jasa penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) dan meminta sejumlah uang kepada pelaku usaha.