DPR Dukung Aturan Wajib Sertifikat Sekolah Mengemudi bagi Pemohon SIM

Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto/Net
Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto/Net

Kebijakan Polri menetapkan aturan baru bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), baru harus memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi diapresiasi oleh wakil rakyat di senayan.


Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto mendukung sepenuhnya peraturan Polri terkait penerbitan SIM harus memiliki sertifikat dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan dengan aturan ini bukti Polri peduli terhadap situasi lalu lintas yang saat ini carut marut. Realitasnya, pengemudi dan pengendara banyak tidak tahu aturan serta tidak mematuhi peraturan. Imbasnya, cara mengemudi serta juga mereka seenaknya peraturan dilanggar.

"Nah, dengan adanya verifikasi dari sekolah mengemudi tata cara mengemudi akan menjadi lebih baik," jelas Wihadi dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (21/6).

Bagi Wihadi, syarat sertifikat untuk membuat SIM merupakan langkah Polri yang tepat. Dengan demikian, para pengemudi akan lebih mengetahui peraturan-peraturan yang ada dijalan.

"Sehingga menjadi suatu masalah dijalanan ini dan untuk menghindari kecelakaan-kecelakaan yang fatal diakibatkan oleh kelalaian oleh pengemudi," jelas Wihadi.

Polri menerbitkan aturan baru terkait penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi (SIM). Salah satu syarat terbarunya adalah memiliki sertifikat verifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi. Aturan itu tertuang dalam Perpolri Nomor 2 Tahun 2023.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news