Bea Cukai Kediri bersama Satpol PP Jombang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal

Masih dalam semangat Gempur rokok ilegal, Tim gabungan Bea Cukai Kediri bersama Satpol PP Jombang, berhasil menggagalkan upaya pengiriman puluhan ribu batang rokok ilegal.


Penindakan tersebut dilakukan oleh Bea Cukai Kediri bersinergi dengan Satpol PP Kabupaten Jombang pada Selasa (6/6) lalu. Saat itu, rokok ilegal tersebut diangkut dalam bus AKAP yang melintas di wilayah Kabupaten Jombang.

Humas Bea Cukai Kediri Rudi Supriyanto mengatakan, penindakan itu bermula saat pihaknya mendapat informasi intelijen tentang pengiriman rokok ilegal menggunakan bus yang akan melintas di Kabupaten Jombang.

Dari informasi itu, lanjut Rudi, petugas gabungan dari Kantor Bea Cukai Kediri bersinergi dengan Satpol PP Jombang langsung bergerak menindaklanjuti dan melakukan pencegahan terhadap distribusi rokok illegal tersebut.

"Berbekal informasi tersebut tim gabungan Bea Cukai Kediri dan Satpol PP Kabupaten Jombang kemudian menyisir area dimaksud dan berhasil mendapati kendaraan target berplat nomer K 7142 0D melintas," kata Rudi Jumat (23/06) dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Dengan sigap, petugas segera melakukan pengejaran dan penghentian bus AKAP yang diduga mengangkut puluhan ribu rokok ilegal. "Kemudian dihentikan di exit tol Tembelang. Ini dari Jawa Timur tujuannya ke wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat," ungkapnya

Atas penindakan tersebut, sebanyak 22.480 batang rokok illegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang akan diedarkan berhasil digagalkan petugas gabungan.

"Untuk perkiraan nilai barang yang dicegah tersebut mencapai Rp 28.212.400, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 19.336.060," pungkasnya.

Melalui sinergi bersama antara Bea Cukai Kediri dan Satpol-PP Kabupaten Jombang ini diharapkan semangat Gempur Rokok Ilegal dapat terus menggema sehingga peredaran rokok ilegal semakin berkurang dan bahkan dihilangkan. (Adv)