KPU Jember Temukan 7 Orang Bacaleg Jember Ganda

Achmad Susanto/RMOLJatim
Achmad Susanto/RMOLJatim

KPU Kabupaten Jember menemukan 7 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Jember ganda antar Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024. Juga ditemukan satu orang Bacaleg ganda di internal Parpol.


Demikian diungkapkan Devisi Tehnis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Jember, Achmad Susanto, kepada Kantor Berita RMOLJatim, Senin (26/6).

Susanto menjelaskan, dari hasil verifikasi administrasi Bacaleg yang disampaikan dalam sidang pleno KPU internal, ditemukan seorang Bacaleg dicalonkan lebih dari satu Parpol.

Namun Susanto enggan menyebutkan nama Bacaleg dan Parpol yang bersangkutan, karena tidak etis.

"7 Bacaleg itu disebut ganda eksternal, satu Bacaleg dicalonkan oleh 2 Parpol atau lebih. Contohnya Bacaleg itu selain dicalon oleh partai A juga dicalonkan oleh Partai B," ujar Susanto.

Selain itu, lanjut dia, KPU juga menemukan ada seorang Bacaleg ganda internal. Yakni Bacaleg dari selain menjadi Caleg DPRD Jember, juga menjadi Bacaleg Provinsi. 

Terkait Bacaleg ganda, baik ganda eksternal ataupun internal, masih bisa dilakukan perbaikan sepanjang tidak menambah jumlah Bacaleg. 

"Caleg ganda, baik ganda eksternal maupun ganda internal, sama tidak boleh. Dalam perbaikan oleh Parpol, Bacaleg hanya boleh memilih salah satu," katanya. 

Karena itu, lanjut Susanto, KPU memberikan keterangan belum memenuhi syarat, jika ada Bacaleg ganda eksternal maupun ganda internal dan harus dilakukan perbaikan oleh Parpol pada masa perbaikan. 

Susanto mengaku tidak tahu pasti mengapa terjadi Bacaleg ganda. Mungkin yang lebih paham, persoalan itu adalah partai yang bersangkutan. 

"Yang jelas, temuan kami itu sudah disampaikan kepada seluruh Parpol, juga Bawaslu Kabupaten Jember," katanya. 


ikuti update rmoljatim di google news