Divonis Dua Tahun Bui, Kuasa Hukum Terdakwa Herry Luther Pattay: Belum Sesuai Harapan

Teks foto: Kornelis Agung Pribadi/RMOLJatim
Teks foto: Kornelis Agung Pribadi/RMOLJatim

Kornelis Agung Pribadi, Kuasa Hukum terdakwa Herry Luther Pattay sangat menghargai hasil putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.


Kendati putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa, namun hal itu masih dianggap terlalu tinggi.

Pasalnya terdakwa Herry Luther Pattay sudah mengakui semua perbuatannya yang dibacakan melalui pledoinya.

Bahkan terdakwa Herry Luther Pattay juga tak mau bila majelis hakim mengganjarnya dengan hukuman bebas.

"Belum sesuai dengan harapan terdakwa 

sesuai dengan pledoinya terdakwa, juga 

terdakwa sudah mengakui semuanya dan berharap juga putusan bisa di bawah dua tahun terdakwa juga tidak mau minta bebas dia minta untuk diringankan saja," jelas Kornelis pada Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at (30/6).

Makanya, untuk kepastian hukum, menurut Kornelis, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan terdakwa Herry Luther Pattay.

"Pikir-pikir karena keterbatasan kita untuk koordinasi dengan terdakwa. Kemungkinan setelah ini baru kita akan koordinasi terkait putusan seperti apa, kita kembalikan keputusan ke terdakwa," pungkasnya.

Seperti diberitakan tim penyidik Pidsus Kejari menetapkan Herry Luther Pattay (HLP), eks ASN Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Surabaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengurusan perijinan minuman beralkohol (Minhol).

Penetapan HLP ini sesuai dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : KEP-15/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tim penyidik Pidsus Kejari Surabaya kemudian melakukan penahanan HLP selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Penahanan HLP ini sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-09/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.

Terdakwa Herry Luther Pattay ini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus yang melilit HLP ini bermula adanya pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum Diskopdag Kota Surabaya tersebut.

HLP ini yang menawarkan jasa penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) dan meminta sejumlah uang kepada pelaku usaha.