Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Thio Ida, saudara perempuan pendiri Wilmar Group, Martua Sitorus, dalam persidangan Rafael Alun Trisambodo, meski selama penyidikan selalu mangkir.
- KPK Bakal Jerat Hukuman Mati Bagi Koruptor APD Covid-19
- Dalami Kasus Dana Hibah DPRD Jatim, KPK Geledah Sejumlah Tempat Di Bangkalan
- Sebuah Dokumen Penting Ditemukan di Mobil Harun Masiku yang Terparkir Selama 2 Tahun di Apartemen
Menurut Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, selama proses penyidikan, Thio Ida tidak pernah memenuhi panggilan tim penyidik.
"Belum, belum (memenuhi panggilan tim penyidik)" kata Ali, kepada wartawan, Minggu (24/9).
KPK melayangkan surat panggilan untuk Thio Ida sebanyak empat kali, yakni pada Senin (10/4), Selasa (2/5), dan Jumat (26/5). Pada panggilan ketiga, KPK mengultimatum Thio Ida agar kooperatif untuk hadir pada Selasa (29/5). Tetapi tetap tidak hadir juga.
Ditanya kemungkinan Thio Ida dihadirkan di ruang persidangan dengan terdakwa Rafael, Ali memastikan, hal itu sesuai kebutuhan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Ya nanti kebutuhan proses persidangan. Kalau jaksa memang membutuhkan keterangan dia, tanpa harus diperiksa pada proses di berkas, bisa saja dipanggil," kata Ali.
Mengingat, sambung dia, jaksa akan membuktikan fakta-fakta yang ada di dalam surat dakwaan. Termasuk soal pemberian aset senilai Rp6 miliar dari anak perusahaan Wilmar Group.
"Bila diperlukan pasti dihadirkan, siapapun, yang berkenaan dengan proses pembuktian. Jaksa juga menilai bahwa informasinya bisa diterima atau diperoleh dari saksi lain. Sehingga fakta-fakta dalam surat dakwaan itu terbukti," pungkas Ali.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- KPK Bakal Jerat Hukuman Mati Bagi Koruptor APD Covid-19
- Dalami Kasus Dana Hibah DPRD Jatim, KPK Geledah Sejumlah Tempat Di Bangkalan
- Pemkot Surabaya Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila, PJs Wali Kota Restu Berharap Masyarakat Teladani Nilai-Nilai Kemanusiaan