Dikenakan Pungutan Sewa, Penghuni Rumah Dinas KAI Demo Daop 8 Surabaya

Demo di depan Kantor Daop 8 Surabaya
Demo di depan Kantor Daop 8 Surabaya

Ratusan penghuni rumah dinas kereta api di wilayah Tambaksari melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor PT KAI Daop 8 Surabaya, Selasa (4/7).


Aksi itu sebagai bentuk protes menuntut kejelasan atas status tanah yang sudah ditempati sejak puluhan tahun lalu.

Kuasa hukum pedemo Dimas Yemahura Alfarauq mengatakan warga mengeklaim tanah dan bangunan yang mereka tinggali adalah miliknya, dibuktikan legalitas fisik atau surat tanah sehingga PT KAI tidak ada hak untuk memungut biaya sewa.

“Kami tidak pernah tahu dasar sewa apa, sewa pemungutannya apa, bahkan kami sudah meminta untuk sosialisasi, tetapi sampai sekarang jadwal sosialisasi belum dilaksanakan,” kata Dimas.

Maka dari itu, warga ingin menuntut PT KAI melakukan pembebasan lahan atas tanah yang telah ditempati.

“Kami akan ke BPN menyalurkan aspirasi karena warga selama ini dihalangi proses di BPN dengan alasan aset tersebut diklaim PT KAI, tetapi dasar klaim atau legalitas tidak pernah ada. Hanya klaim sepihak,” jelasnya.

Sementara itu, Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan tanah dan bangunan yang ditinggali oleh warga tersebut memang milik PT KAI.

Dia menjelaskan rumah dinas yang ditinggali warga tersebut adalah fasilitas yang diperuntukan bagi staf PT KAI sehingga ketika sudah tidak bekerja lagi seharusnya memang dikenakan biaya sewa.

“Dulu dapat rumah dinas bagi pekerja yang masih berdinas di PT KAI. Seharusnya setelah enggak aktif, ya meninggalkan rumah itu atau bisa menempati, tetapi bayar sewa,” ujarnya.

Dia menjelaskan untuk saat ini tidak ada wacana penggusuran bagi masyarakat yang tinggal di atas tanah milik PT KAI tersebut.

“Enggak ada itu karena ini kan aset KAI. Kalau untuk kepentingan negara akan kami gunakan, tetapi saat ini belum,” tuturnya.

Dia menilai, tanah dan bangunan tersebut mayoritas ditempati anak dan cucu dari pegawai yang dulunya pernah berdinas di PT KAI.

“Ujung-ujungnya mereka ingin memiliki aset itu untuk tempat tinggal pribadi. Itu enggak bisa, ini aset negara,” tandas Luqman.