Open Bidding Sekdakab Jember Mengerucut 3 Nama Calon

Profesor Dr Yuli Witono, di ruang kerjanya LPM Universitas Jember/RMOLJatim
Profesor Dr Yuli Witono, di ruang kerjanya LPM Universitas Jember/RMOLJatim

Pemkab Jember sebentar lagi akan memiliki Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jember yang definitif. Sebab, Panitia Seleksi (Pansel) pada open bidding atau lelang jabatan terbuka posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekdakab Jember tahun 2023 sudah menetapkan 3 nama yang masuk 3 besar.


Mereka yakni Kepala Disnaker Jember Bambang Rudianto, Kepala Kesbangpol Jember Edy Budi Susilo, dan Kepala Bapenda Jember Hadi Sasmito.

Diketahui, lelang jabatan Sekdakab Jember diikuti 6 calon. Yakni Kepala Dinsos Jember Akhmad Helmi Luqman, Kepala Disperindag Jember Bambang Saputro, dan Kepala Perpusda Jember Yuliana Harimurti, serta 3 nama lolos tersebut.

"Dengan penetapan calon yang lolos 3 besar itu, tugas Pansel sudah selesai. Ketiganya yang lolos yang memiliki nilai tertinggi diantara 6 kandidat," ujar Ketua Pansel JPT Pratama Sekda Jember Prof Yuli Witono, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (5/7).

Dia menjelaskan penetapan kandidat yang lolos 3 besar tersebut hasil akumulasi penilaian terhadap semua  kompetensi calon. Yaitu meliputi tes wawancara, assessment, rekam jejak calon, dan makalah yang telah dipresentasikan oleh calon serta tes kesehatan.

"Dengan bobot penilaiannya  tes wawancara 35 persen, proses assessment oleh BKD Provinsi Jawa Timur 25 persen, rekam jejak dan makalah masing-masing 20 persen," katanya.

Meski tahapan lelang jabatan Sekdakab telah berakhir, lanjut Prof Yuli, Pansel masih punya satu tugas lagi, yakni merekomendasikan ketiga nama kandidat Sekda itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pusat. 

Senada dengan Yuli, disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Pemkab Jember, Sukowinarno. Menurut dia, setelah seleksi 3 besar selesai, selanjutnya Pansel menyampaikan hasilnya ke Gubernur Jatim dan KASN.

Selanjutnya baik Gubernur maupun KASN akan melakukan telaah terhadap hasil kerja pansel. Jika dipandang sudah sesuai regulasi, maka gubernur dan KASN akan mengeluarkan surat rekomendasi kepada Bupati Jember untuk memilih satu kandidat yang akan dilantik menjadi Sekda. 

"Mengenai siapa yang akan dipilih oleh Bupati, sesuai peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan mutlak bupati," tegas Sukowinarno.