Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) didesak agar segera membongkar jaringan penjualan obat ilegal berbahaya di Indonesia.
- BPOM Berharap Masyarakat serta UMKM Paham Tentang Produk Pangan yang Wajib Ada Izin Edar dan Tidak
- Kolaborasi Pemkot Surabaya dan BPOM Kawal Program Nasional Keamanan Pangan Terpadu
- Pelabelan Bahaya BPA Demi Kesehatan Masyarakat, Pakar: Di Berbagai Negara Penggunaan BPA Telah Dilarang
Desakan untuk disampaikan anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani menyoal maraknya penjualan obat ilegal di Indonesia, Rabu (5/7).
"Komisi IX DPR RI mendorong BPOM agar segera menyelesaikan kasus penjualan obat ilegal melalui internet karena mengandung bahan kimia obat yang dapat membahayakan kesehatan manusia," kata Netty dalam keterangannya dimuat Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (6/7).
Legislator Partai Keadilan Sejahtera ini meminta BPOM sebagai pemegang otoritas pengawasan obat dan makanan agar memutus mata rantai peredaran tersebut.
"Hasil pantauan ini harus ditindaklanjuti dengan langkah penanganan yang jelas. Kita tidak bisa membiarkan rakyat jadi korban akibat ketidaktahuannya," tandasnya.
BPOM merilis daftar obat tradisional ilegal beredar di pasaran yang berbahaya bagi organ tubuh. Sepanjang 2022 saja, ada 777 kasus obat tradisional yang tidak memiliki izin edar hingga mengandung bahan kimia obat (BKO).
Tak cuma di pasaran, obat tradisional ilegal berbahaya juga banyak beredar di beragam marketplace atau pasar digital.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- BPOM Berharap Masyarakat serta UMKM Paham Tentang Produk Pangan yang Wajib Ada Izin Edar dan Tidak
- Kolaborasi Pemkot Surabaya dan BPOM Kawal Program Nasional Keamanan Pangan Terpadu
- Pelabelan Bahaya BPA Demi Kesehatan Masyarakat, Pakar: Di Berbagai Negara Penggunaan BPA Telah Dilarang