BPOM Didesak Putus Jaringan Penjualan Obat Ilegal Berbahaya

Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani/Net
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani/Net

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) didesak agar segera membongkar jaringan penjualan obat ilegal berbahaya di Indonesia.


Desakan untuk disampaikan anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani menyoal maraknya penjualan obat ilegal di Indonesia, Rabu (5/7).

"Komisi IX DPR RI mendorong BPOM agar segera menyelesaikan kasus penjualan obat ilegal melalui internet karena mengandung bahan kimia obat yang dapat membahayakan kesehatan manusia," kata Netty dalam keterangannya dimuat Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (6/7).

Legislator Partai Keadilan Sejahtera ini meminta BPOM sebagai pemegang otoritas pengawasan obat dan makanan agar memutus mata rantai peredaran tersebut.

"Hasil pantauan ini harus ditindaklanjuti dengan langkah penanganan yang jelas. Kita tidak bisa membiarkan rakyat jadi korban akibat ketidaktahuannya," tandasnya.

BPOM merilis daftar obat tradisional ilegal beredar di pasaran yang  berbahaya bagi organ tubuh. Sepanjang 2022 saja, ada 777 kasus obat tradisional yang tidak memiliki izin edar hingga mengandung bahan kimia obat (BKO).

Tak cuma di pasaran, obat tradisional ilegal berbahaya juga banyak beredar di beragam marketplace atau pasar digital.