14 Parpol di Jember Belum Ajukan Perbaikan Administrasi Bacaleg

Ahmad Susanto dan LC DPC PKB, H. Holidi zein saat penyerahan Berkas perbaikan Bacaleg PKB di Kantor KPU Jember.
Ahmad Susanto dan LC DPC PKB, H. Holidi zein saat penyerahan Berkas perbaikan Bacaleg PKB di Kantor KPU Jember.

Ratusan Bakal Calon Legislatif ( lCaleg) dari 14 Parpol di Kabupaten Jember, belum mengajukan perbaikan berkas administrasi bakal calon legislatif (Bacaleg)nya. Sebab, hingga Sabtu( 8/7) atau H -1 waktu penutupan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, hanya ada Partai Politik (Parpol), yang mengajukan Perbaikan Administrasi Bacaleg. Selebihnya, sebanyak 14 Parpol, masih belum ada keterangan.


"Dari 18 Parpol peserta pemilu di Kabupaten Jember, baru ada 4 parpol, yang mengajukan berkas perbaikan berkas Bacaleg," Ucap Devisi Tehnis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Jember, Achmad Susanto, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (8/7).

"Keempat parpol itu adalah Partai Buruh dan PSI ( Partai Solidaritas Indonesia), Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Perindo ( Partai Persatuan Indonesia)," sambungnya.

Dijelaskan Susanto, bahwa  akhir perbaikan berkas caleg, Minggu (9/7) besok.  Jika ada parpol yang melewati batas akhir waktu perbaikan tersebut, secara otomatis, akan dinyatakan TMS ( tidak memenuhi syarat).  Konsekwensinya, mereka tidak dibisa diproses menjadi calon legislatif pada pesta Demokrasi 2024 mendatang.

Susanto juga mengaku belum mengetahui secara  pasti, alasan Parpol tersebut, belum mengajukan Perbaikan Berkas. Yang jelas setiap KPU sudah membuka ruang konsultasi, jika parpol ada masalah dengan Silon ( System informasi pencalonan).

"Jangan sampai ada parpol, yang terlambat mendaftar Bacalegnya, melewati 9 Juli 2023, karena konsekuensinya TMS dan tidak bisa ikut pemilu," katanya.

Karena itu, pihaknya menjadwal pengajuan perbaikan berkas administrasi 14 Parpol tersebut, Minggu besok, hingga pukul 23.59. WIB. 

Sementara Ketua DPC PKB Jember, HM. Ayub Junaidi, saat dikonfirmasi menyatakan sudah melakukan perbaikan Berkas calon dan  selesai 100 persen.  Dia menjelaskan tidak ada yang krusial dalam perbaikan Berkas caleg PKB Jember, karena hanya kekeliruan tanggal pada suket (Surat keterangan)  kesehatan. 

"Namun semuanya, sudah dilakukan perbaikan, untuk caleg PKB, sudah aman," katanya. 

Dia menjelaskan bahwa Persyaratan administrasi caleg PKB, sudah sesuai dengan ketentuan PKPU nomor 10 tahun 2022. Jumlah Bacaleg 50 orang atau 100 persen dari quota calon DPRD Jember. Selain itu, keterwakilan perempuan, diatas ketentuan undang-undang, lebih 40 Persen.

Sebelumnya, Sebanyak 842 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Jember dari 18 Partai Politik (Parpol), terancam tidak Bisa mengikuti Pemilu 2024. Sebab,  belum memenuhi persyaratan Bacaleg sebagaimana diatur dalam pasal 11 PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum), nomor 10 tahun 2022.

Sebab, dari total 868 Bacaleg, hanya ada 26 Bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat. Selebihnya sebanyak 842 Bacaleg, Parpol masih diberi kesempatan melakukan perbaikan berkas administrasinya, mulai Juni hingga 9 Juli 2023.