Usut Dugaan Korupsi Kapal Angkut Tank di Kemhan, KPK Periksa Dua Bos Perusahaan Swasta

foto/net
foto/net

Petinggi di dua perusahaan swasta dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank 1 dan Tank 2 TNI AL tahun 2012-2018 di Kementerian Pertahanan (Kemhan).


Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Senin (10/7), pihaknya memanggil dua orang sebagai saksi dalam perkara yang belum diumumkan tersangkanya ini.

"Hari ini bertempat di Polrestabes Surabaya, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (10/7).

Kedua saksi yang dipanggil, yaitu Bintoro Goenowidjojo selaku Direktur PT Wirajayadi Bahari, dan Wong Chen Woen selaku Direktur Utama PT Alto Sepakat Utama.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Asabri, Wahyu Suparyono telah diperiksa KPK pada Selasa (14/3). Pada saat itu, Wahyu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (DKB) periode 2017-2018. Dia didalami soal berbagai proses perencanaan hingga realisasi dalam pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank 1 dan Tank 2 TNI AL tahun 2012-2018 di Kemhan.

KPK pada Kamis (19/1) mengumumkan penyidikan baru terkait kasus yang merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah ini.

Namun demikian, KPK belum bisa membeberkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu akan dibeberkan setelah KPK melakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyidikan baru ini. Keduanya, yaitu Nyoman Sudiana selaku Direktur Pembangunan Kapal Baru PT DKB; dan Didi Laksamana selaku Direktur Marketing PT Bumiloka Tegar Perkasa.