Sidang Tuntutan, Hak Politik Bupati Bangkalan Nonaktif R.A Latif Dicabut 5 Tahun

foto/RMOLJatim
foto/RMOLJatim

Bupati Bangkalan nonaktif R. Abdul Latif Amin Imron dituntut berat yakni 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Selain itu, mantan Wakil Ketua DPRD Bangkalan ini juga harus membayar denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan.

Tak hanya itu, R. Abdul Latif Amin Imron diminta untuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp9,7 miliar subsider 5 tahun penjara jika dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan tidak dipenuhi.

Parahnya lagi, JPU KPK juga menuntut terdakwa R. Abdul Latif Amin Imron dengan pencabutan hak politik berupa jabatan publik selama lima tahun usai terdakwa menjalani pidana pokok.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana,” kata JPU KPK, Rikhi dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri  (PN) tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (24/7).

Dalam kasus ini R. Abdul Latif Amin Imron dianggap oleh JPU KPK telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dalam pasal 12 huru (a) tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan undang undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 5 KUHP dan pasal 12 huruf b undang undang RI nomor 31 tentang tidak pidana korupsi tahun 1999.