Pilkades Serentak di Jember 22 Agustus 2023, 1 Cakades Jadi Tersangka Kasus Penipuan

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadian Wiragun/RMOLJatim
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadian Wiragun/RMOLJatim

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 6 desa di Kabupaten Jember,akan  digelar 22 Agustus 2023 mendatang. Namun salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) diantaranya, yakni Cakades Tanggul Kulon Kecamatan Tanggul, berinisial AY, terseret kasus dugaan penipuan.


Dari hasil serangkaian penyidikan Penyidik Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Jember akhirnya menetapkan AY sebagai tersangka atas perkara dugaan penipuan berkedok rekrutmen penerimaan PNS.

"Kasus ini, saya laporkan tahun 2022 lalu ke Polres Jember," ujar M Sidiq korban dari Kecamatan Wuluhan, kepada sejumlah wartawan, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (29/7).

Dalam peristiwa penipuan itu, Sidiq mengaku mengalami kerugian hingga Rp 165 juta.

Sidiq harus mengeluarkan uang sejumlah tersebut,karena tergiur oleh tawaran AY, yang menjanjikan dapat memasukkan kedua anak Sidiq yang bergelar Sarjana Hukum dan Sarjana Ekonomi menjadi PNS di lingkungan Pemkab Jember.

"Dengan catatan harus menyetor uang Rp100 juta per orang. Tawaran itu terjadi di tahun 2011 silam," bebernya.

Sodiq menjelaskan sudah menyetor sejumlah uang secara bertahap pada tahun 2013 dan tahun 2014, dengan jumlah total Rp 165 juta.

Sodiq mengaku memiliki sejumlah bukti kwitansi pembayaran dan hanya sejumlah Rp 25 juta saja yang tanpa kwitansi. 

Meski sudah membayar, namun bertahun-tahun nasib anaknya terkatung, belum ada kejelasan kapan diangkat menjadi PNS.

Sejak pembayaran terakhir, AY susah dihubungi dan sudah meninggalkan rumahnya. Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Polres Jember.

Setelah beberapa tahun tanpa kabar, kemudian Sidiq mendapatkan informasi bahwa terlapor AY sudah pulang dan mencalonkan diri sebagai Cakades Tanggul Kulon.

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Dika Hadian Wiraguna saat dikonfirmasi membenarkan tim penyidik telah menangani kasus dugaan penipuan tersebut. 

"Saat ini kasus 378, dengan terlapor AY, dengan modus bisa meloloskan menjadi PNS, sudah naik sidik dan saat ini masih dalam proses penyidikan," katanya.

Dika menjelaskan bahwa modus penipuan dan penggelapan tersebut, dengan serangkaian bujuk rayu, menawarkan jasa kepada korban bisa meloloskan kedua anaknya menjadi PNS. Namun setelah mendapatkan uang, yang diminta, anak korban masih belum diterima jadi PNS. 

Dika menjelaskan, polisi sempat kesulitan dalam melakukan penanganan perkara dugaan penipuan itu karena disebabkan terlapor tidak diketahui keberadaanya.

"Kami sempat terkendala dalam melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi dan terlapor tidak diketahui keberadaanya, dan akhirnya kita jemput bola. Terlapor kini sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Sementara Koewara Pandu Winata, kuasa hukum AY membenarkan, adanya pemanggilan kliennya.

"Kliennya dipanggil dalam kasus 378 KUHP. Kami masih belum tahu kasusnya, seperti apa, karena baru pertama dipanggil," katanya.

Ia berjanji akan memberikan keterangan, setelah kliennya selesai diperiksa oleh penyidik.