Mahkamah Agung memberikan kado yang indah untuk Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono yang tengah merayakan ulang tahun ke-45 pada hari ini, Kamis (10/8).
- Jelang Pilkada Jombang 2024, DPC Demokrat dan Gerindra Intensif Jalin Komunikasi Politik
- Santunan Anak Yatim IKAPTK Jatim, Adhy Karyono: Wujud Solidaritas dan Kebersamaan ASN Jatim
- Demokrat Berharap Khofifah-Emil Lanjut Dua Periode
Kado itu, adalah putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan Peninjauan Kembali atau PK Kepala Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko terkait Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang kepengurusan Partai Demokrat.
Perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh Ketua Majelis Yosran, Anggota Majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, Anggota Majelis 2 Cerah Bangun. Selain itu, panitera pengganti Adi Irawan.
“Putusan yang jatuh tepat di tanggal 10 Agustus ini sekaligus menjadi kado terindah bagi Mas Ketum AHY yang hari ini genap berusia 45 Tahun,” kata Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani kepada wartawan, Kamis (10/8).
Di sisi lain, Kamhar juga menyebut bahwa putusan MA menolak PK KSP Moeldoko menunjukkan bahwa rekam jejak keberhasilan efektivitas dan kualitas kepemimpinan AHY melawan upaya pembegalan politik oleh kubu KSP Moeldoko.
“18 kosong, menang telak!” pungkasnya.
- Mas Dhito Resmi Daftar Cabub Kediri di Partai NasDem
- PKB Usung Direktur RSUD Dolopo Madiun Sebagai Cawabup Dampingi Hari Wuryanto
- Surabaya Raih WTP 12 Kali Berturut-turut, Wali Kota Eri Cahyadi: Wujud Transparansi Pelayanan