Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dipecat secara tidak hormat dari Institusi Polri karena terlibat kasus pelanggaran etik berat yakni terlibat dalam tindak pidana narkoba.
- Bapak Yang Cabuli Anak Tirinya Dibekuk Polisi, Perbuatan Bejatnya Dilakukan Seminggu Dua Kali
- DPRD Kabupaten Madiun Akan Panggil Dinas PUPR Terkait Hilangnya Puluhan Grill Besi Penutup Drainase
- PD Pasar Surya Gandeng Kejari Surabaya Cegah Korupsi
Hasil tersebut berdasar pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memutuskan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) yang digelar di ruang sidang Divisi Propam Polri lantai 1 Gedung TNCC, Mabes Polri, Kamis kemarin (10/8).
Di mana, dalam sidang KKEP dipimpin oleh Ketua Komisi Irjen Tornagogo Sihombing; Wakil Ketua Komisi Brigjen Agus Wijayanto; Anggota Komisi I Kombes Satius Ginting, Anggota Komisi II Kombes Hengki Wijaya, dan Anggota Komisi III Kombes Rudi Mulyanto.
"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PDTH sebagai anggota Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (11/8).
Selain Doddy, dalam sidang tersebut juga dihadirkan lima orang saksi. Kelima saksi tersebut, yaitu Kompol K, saudara SM, saudar LP, Kompol SHS dan AKP AA.
Sidang tersebut pun memutus bahwa AKBP Dody Prawiranegara terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 5 ayat (1) c, dan/atau Pasal 8 c angka 1, dan/atau Pasal 10 ayat (1) f, dan/atau Pasal 10 ayat (2) a, dan/atau Pasal 11 ayat (1) a, dan/atau Pasal 13 e Peraturan Polri (Perpol) 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Terkait putusan tersebut, Doddy pun mengajukan banding.
- Mencari Keadilan untuk Suaminya, Seorang Ibu di Lumajang Kirimkan Surat Terbuka ke Presiden
- Dari 9 Kasus Narkoba yang Terungkap, Polres Pamekasan Amankan 10 Pelaku
- AKBP Doddy Prawiranegara Ajukan Justice Collaborator ke LPSK
ikuti update rmoljatim di google news