Pesan Wagub Emil Dardak pada Kejati Jatim untuk Bisa Dapat Glory of Majapahit

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati saat menandatangani prasasti gedung tempat penyimpanan barang bukti dan barang rampasan/ist
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati saat menandatangani prasasti gedung tempat penyimpanan barang bukti dan barang rampasan/ist

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Mia Amiati, meresmikan gedung tempat penyimpanan barang bukti dan barang rampasan milik Kejati Jatim di Jalan Raya Jatirejo, Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Senin (21/8/2023).


Peresmian gedung seluas 8.000m2 itu ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Kajati Jatim Mia. Hadir Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur, I Nyoman Gunadi, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati dan jajaran Forkopimda Kabupaten Mojokerto.

Wakil Gubernur Emil Dardak dalam sambutannya mengatakan, dalam pelaksanaan peresmian gedung penyimpanan barang bukti dan barang rampasan yang ditunjang dengan sarana dan prasarana yang memadai diharapkan para insan Adhyaksa mendapatkan 'Glory of Majapahit' dalam menjalankan tugasnya.

"Semua yang dikerjakan sudah terasa terbaik dan tentunya area ini akan dijaga untuk menjadi suatu ikon dalam menjaga kesinambungan sejarah," ujar Emil.

Emil menilai, adanya gedung baru ini, semua barang dapat disatukan dan dijaga secara terintegrasi, sehingga barang-barang tersebut terjaga dengan aman. "Sehingga mudah-mudahan dengan segala teknologi penunjang ini bisa menjadi sebuah kebanggaan," bebernya.

Emil mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur merasa bangga dapat bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam mengemban berbagai mandat yang telah diberikan.

"Mudah-mudahan kita semua bisa terus mewujudkan good governance dan tentunya bisa bersinergi untuk membangun masyarakat Jawa Timur," harapnya.

Kajati Jatim Mia Amiati mengungkapkan, bahwa asal muasal lahan pendirian gedung tersebut merupakan hasil rampasan pada perkara tindak pidana korupsi.

Setelah inkracht, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengajukan Penetapan Status Pemanfaatan (PSP) sebagai langkah optimalisasi revitalisasi barang rampasan kepada Menteri Keuangan.

"Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN yang berasal dari barang rampasan negara yang pemanfaatannya diresmikan hari ini, merupakan sebuah upaya untuk mengatasi sikap yang merefleksikan semangat menjaga, memupuk tekad, dan niat baik untuk saling mengisi, mendukung dan memperkuat institusi dalam proses penegakan hukum serta cerminan adanya koordinasi, kerjasama sinergis. guna saling melengkapi dan mengisi kekurangan masing-masing agar tercipta menjadi sebuah kekuatan bersama dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum mencegah dan memberantas kejahatan yang menjadi tanggung jawab kita bersama," jelasnya.

Kajati menjelaskan, penetapan status penggunaan barang milik negara (BMN) yang berasal dari barang rampasan negara, setidaknya memiliki dua manfaat nyata, yakni pertama, berdampak berkurangnya beban biaya pemeliharaan yang harus dikeluarkan oleh negara untuk melakukan perawatan terhadap barang rampasan tersebut.

"Kedua, penghematan terhadap keuangan negara untuk pengadaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan. Selain itu, apabila ditinjau dari sudut pandang upaya peningkatan kinerja, maka PSP BMN yang berasal dari barang rampasan negara seperti ini juga akan memberikan manfaat bagi semua pihak. Di satu sisi akan menyelesaikan tunggakan eksekusi terhadap barang rampasan negara sesuai asas litis finiri oportet," jelasnya.

Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di bidang pemulihan aset oleh Kejaksaan sebagai otoritas pemulihan aset di Indonesia, maka kegiatan pemulihan aset terkait tindak pidana atau aset lainnya harus diselenggarakan secara efektif dan efisien dengan melibatkan pengawasan masyarakat serta dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya.

"Karena itu, sebagai langkah responsif dan mendukung penuh kebijakan pusat, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terus berinovasi untuk mampu memberikan dukungan sarana dan prasarana yang representatif dalam rangka pemulihan aset, termasuk pengelolaan dan penatausahaan barang bukti dan barang rampasan dengan membangun gedung penyimpanan barang bukti dan barang rampasan ini seluas total sekitar 8000m2," ujar Mia.

"Seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bisa menitipkan barang rampasannya disini, dengan syarat dan ketentuan yang akan segera diatur kemudian. Semuanya kita maksudkan untuk semakin meningkatkan kualitas kinerja Kejaksaan, khususnya untuk pemulihan aset," tambahnya.

Kajati Mia meyakini, sinergitas dan harmonisasi dengan Pemerintah Daerah akan mampu  meneguhkan semangat khususnya berkenaan kelengkapan sarana prasarana yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas, sehingga dapat mendorong meningkatnya kinerja dan produktivitas hasil yang dicapai.

Keputusan yang diambil untuk mengalihkan status penggunaan atas barang rampasan asal perkara pidana yang banyak dilakukan, berasal dari realitas kondisi dan kebijakan untuk mengurangi beban keuangan negara yang perlu mendapat perhatian bersama.

"Besar harapan kami bahwa momentum ini akan semakin memantapkan posisi kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang semakin berkualitas, akuntabel, transparan, berkeadilan yang humanis, serta semakin mendapatkan kepercayaan dan hati masyarakat," pungkasnya.