Ngaku Wartawan dan LSM, 3 Markus Beking Tersangka Kasus Hamili Siswi SMP di Jember Dibekuk Polisi

Tiga tersangka kasus pemerasan saat dimintai keterangan di Mapolres Jember/Ist
Tiga tersangka kasus pemerasan saat dimintai keterangan di Mapolres Jember/Ist

Satreskrim Polres Jember berhasil membekuk tiga orang makelar kasus atau markus yang mengaku wartawan tabloid lokal dan LSM di Jember. Mereka ditangkap karena diduga memeras SP, pria beristri yang menjadi terlapor kasus pencabulan terhadap siswi yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP.


Ketiganya berinisial AH (45) warga Dusun Krajan Desa Sumberjati Silo, SA (53) warga Desa Tegalwaru Mayang, dan BL (44) warga Desa Sumberkejayan Mayang.

"Penangkapan ketiga tersangka ini berdasarkan laporan korban (SP),” kata Kasatreskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Wiratama, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (22/8).

AKP Dika menjelaskan, tiga tersangka itu mendatangi rumah SP dan mengaku bisa membantu mencarikan solusi atas perkara yang sedang diusut Polres Jember. Namun harus menyiapkan uang dengan nominal tertentu.

Awalnya para pelaku meminta uang Rp10 juta supaya kasusnya tidak diberitakan. Karena korban tidak punya uang sejumlah yang diminta, akhirnya terjadi tawar menawar dan disepakati hanya bayar Rp3,6 juta.

Meski korban sudah membayar sejumlah uang, namun perkara yang dihadapi tidak juga kunjung selesai, bahkan terus diproses di Mapolres Jember. Karena itu, korban menanyakan hal ini kepada para pelaku, namun setiap korban menanyakan perkaranya, para pelaku justru mengancam dan meminta tambahan uang.

Karena merasa diancam dan diperas, korban lalu melaporkannya ke Mapolres Jember. Berdasarkan laporan tersebut, tim Kalong Satreskrim Polres Jember menindaklanjuti dengan penyelidikan.

Dari serangkaian penyelidikan itu, polisi berhasil menangkap ketiga pelaku saat berada di sebuah warung.

"Pelaku akhirnya berhasil ditangkap, bersama barang bukti uang  Rp3,6 juta, yang merupakan uang korban," katanya.

AKP Dika menegaskan bahwa perbuatan tersebut atas kemauan dan inisiatif pelaku sendiri dan untuk kepentingan pribadi.

Selain barang bukti uang tunai, lanjut dia,  polisi berhasil menyita barang bukti kartu pers, id card LSM, handphone, dan sepeda motor.

Ketiga tersangka dijerat  dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Sebelumnya, pria beristri berinisial SP, dilaporkan keluarga korban ke Mapolres Jember karena diduga menghamili siswi SMP.  Akibatnya, siswi itu harus berhenti sekolah usia kehamilan siswa itu sudah 8 bulan.

Bahkan pihak keluarga harus mendatangi Polres Jember karena terduga pelaku sesumbar kebal hukum, karena merasa punya beking yang bisa menyelesaikan kasusnya.