88 WNA China Pelaku Love Scamming Ditangkap, Polda Kepri Kejar Penyedia Fasilitas

Ditreskrimsus Polda Kepri saat jumpa pers/ist
Ditreskrimsus Polda Kepri saat jumpa pers/ist

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menangkap 88 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok. Mereka diduga sebagai pelaku kejahatan love scamming.


Aksi komplotan WNA Tiongkok itu diduga mengakibatkan para korbannya kehilangan uangnya sekitar Rp 20 miliar.

Kini, Polda Kepri mengejar tersangka lainnya, yakni pihak-pihak yang terlibat dalam penyediaan fasilitas dan akomodasi pelaku love skimming tersebut.

Informasi yang diperoleh Rabu, 6 September 2023, Polda Kepri sedang mengejar pemilik gedung di Kara Industrial Park Batam Centre, yang dijadikan tempat aksi love scamming.

“Tidak hanya pemilik gedung di kawasan Kara Industrial tetapi juga pihak yang memfasilitasi pelaku itu masih kami dalami," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Nasriadi dalam rilis yang dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (6/9).

Saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Kepolisian China untuk mengungkap aksi kejahatan love skamming di wilayah Polda Kepri.

"Saat ini kami saling berkoordinasi dari data yang didapat dari Kepolisian China,” sambung Nasriadi.

Selain penyedia fasilitas, lanjut dia, Polda Kepri juga orang-orang yang memberikan akomodasi bagi para pelaku kejahatan love skamming.

Apalagi, aksi kejahatan WNA China itu sudah berjalan sekitar dua bulan terakhir di Kara Industrial Park Batam Centre.

“Kami masih pendalaman keterkaitan pidana yang mereka lakukan dengan kasus ini, dan juga masih dalami apakah dua bulan sebelum itu mereka sudah menjalankan di Batam,” papar Nasriadi.

Dari penyidikan yang dilakukan diketahui para pelaku love scamming ini menjalankan aksinya berpencar di tiga lokasi. Namun pusat aksi mereka di Kawasan Industri Kara.

“Mereka melakukan di tiga lokasi. Sebab untuk aksi love scamming itu butuh tempat khusus bagi wanita,” ungkapnya.

Untuk pendalaman kasus ini, menurut Nasriadi, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepolisian China. 

Diperoleh informasi bahwa para korban menderita kerugian 10 ribu Yuan atau sekitar Rp 20 miliar.

Untuk mencegah adanya aksi kejahatan serupa, kini Polda Kepri berkoordinasi dan bertukar informasi dengan Divhubinter Interpol dan Ministry of Public Security Republik Rakyat Tiongkok (RTT).

“Upaya pencegahan ini terus dilakukan agar Batam dan Kepri tidak dijadikan aktifitas love scamming," jelasnya.

Ia pun berharap masyarakat yang mengetahui aktivitas ilegal itu agar melaporkan ke polisi.

"Paling utama juga laporan dari masyarakat yang siap ditindaklanjuti,” lanjutnya.

Sementara itu, Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol Amur Chandra menegaskan dengan pengungkapan ini menunjukkan wilayah Indonesia bukan menjadi tempat para pelaku kejahatan trans nasional crime.

“Kerja sama P to P sudah dideklarasikan di Labuan Bajo dan disepakati seluruh negara Asean beserta negara China, Korea Selatan dan pengungkapan love scamming adalah bentuk komitmen kami,” ungkapnya

Untuk penanganan love scamming, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut dengan berkoordinasi dengan Kepolisian China. 

"Sehingga wilayah Indonesia tidak aman bagi pelaku dan siap memberantas, dan memeranginya,” pungkasnya.