Pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, yang menyebut Indonesia membutuhkan pemimpin muda, mengundang sorotan.
- MK Siapkan Upaya Perlawanan Atas Gugatan Anwar Usman di PTUN Jakarta
- MK Tolak Gugatan Mahasiswa NU Soal Batas Usia Capres-Cawapres
- Gugatan Anwar Usman ke PTUN Dinilai Bentuk Depresi
Pengamat politik, yang juga Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi bahkan menilai Anwar Usman sudah melanggar kode etik hakim.
“Sikap ketua MK bicara soal pemimpin muda itu offside dan langgar kode etik hakim," tegas Muslim Arbi kepada wartawan, Senin (11/9).
Pernyataan Anwar Usman itu disampaikan saat memberikan kuliah umum di Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu (9/9).
Menurut Muslim, Anwar Usman seharusnya diadili karena telah keluar dari batas dan melanggar kode etik. Ia menegaskan bahwa Anwar Usman telah menyampaikan pendapat di luar MK.
Pasalnya, hal itu bisa diartikan sebagai upaya mempengaruhi opini publik untuk mendukung keputusan MK jika memutuskan bahwa usia capres/cawapres minimal adalah 35 tahun.
Lebih lanjut, Muslim Arbi menekankan bahwa penentuan batas usia ini seharusnya menjadi kewenangan DPR, bukan MK. Menurutnya, Ketua MK sangat mungkin terpengaruh oleh hubungan keluarga terkait dengan putusan tentang batas usia 35 tahun ini.
"Jika MK putuskan usia capres/cawapres 35 tahun. MK dianggap sebagai Mahkamah keluarga. Bukan Mahkamah Konstitusi lagi. Karena hubungan antara om dan ponakan. Di mana Ketua MK, Anwar Usman adalah paman dari Gibran," pungkasnya.
- Tak Hanya Daftar Pilwali di PDIP, Eri Cahyadi Bakal Merapat di PKB dan Parpol Lain
- Jelang Pilkada 2024, Ketua DPD NasDem Gresik Diganti
- Kenali Gejala Tertular Flu Singapura, Dinkes Surabaya Imbau Masyarakat Terapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat