Berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Windi Purnama telah lengkap atau P21.
- Kejagung Pastikan Tuntaskan Kasus Korupsi BTS 4G
- Lanjutan Korupsi BTS Kemenkominfo, Kejagung: Nistra DPO, Dito Masih Saksi
- Mahasiswa Desak Kejagung Tetapkan Menpora Dito Tersangka Dalam Kasus Korupsi BTS
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, atau tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan.
"(Tahap II) atas berkas perkara tersangka WP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (11/9).
Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, JPU segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Windi sendiri disangkakan melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI 8 / 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Windi merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
Berangkat dari kepercayaan ini, Windi diduga melakukan aksinya dengan bertindak sebagai orang yang membagikan uang korupsi BTS ke banyak pihak. Salah satunya uang operasional untuk mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate.
- Pimpin Upacara Hardiknas 2024, Pj Bupati Madiun Apresiasi Guru Dukung Merdeka Belajar
- PDIP Surabaya Pastikan Hanya Usulkan Duet Eri-Armuji ke DPP di Pilkada 2024
- Tari Solah Kampung Pesilat Madiun Pecahkan Rekor MURI Dunia di Hardiknas 2024