Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB), sebagai tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi proyek jalan Tol Jakarta Cikampek II (Japek) elevated alias Tol MBZ.
- Terima Suap Rp 390 Juta, Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Dituntut 7 Tahun Penjara
- Tiga Panitia Pilkades Digugat Ke Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo
- Usut Korupsi SYL, KPK Periksa Penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah
Penetapan tersangka ini dilakukan usai penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan secara intensif.
"Tim penyidik pada hari ini menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, SB, sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, di Lobi Gedung Bundar Jampidsus di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa malam (19/9).
Selama pemeriksaan, Kuntadi mengatakan, penyidik menemukan sejumlah bukti dugaan SB dalam kasus dugaan korupsi ini, yakni melakukan pemufakatan jahat dalam mengubah dan mengatur spesifikasi barang dalam pengerjaan proyek tol MBZ tersebut.
Sehingga, hanya perusahaan tertentu saja yang bisa memenuhi syarat dalam proyek ini.
Dengan mengenakan rompi berwarna merah muda, Sofiah digiring ke mobil tahanan dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung guna penyidikan lebih lanjut.
- Gus Muhdlor Resmi Ditahan KPK, Pj Gubernur Adhy Siapkan Subandi Jadi Plt Bupati Sidoarjo
- KPK Resmi Tahan Bupati Sidoarjo Gus Mudlor dengan Tangan Diborgol Besi
- KPK Ultimatum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor untuk Penuhi Panggilan Penyidik Hari Ini
ikuti update rmoljatim di google news